Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.
Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Maut? Pakar Hukum Ungkap Pintu Lapor untuk Korban Keracunan
-
Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
-
Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
-
Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
-
Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap