Rilis kasus penembakan yang terjadi terhadap pedagang layang-layang di Mapolresta Kota Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Pegawai Satpol PP
Diketahui DA merupakan seorang pegawai outsourcing di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja.
Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan bertugas di Balai Kota Yogyakarta.
Selain itu, DA menempati posisi sebagai komandan regu alias danru di bidang pengamanan.
"Iya [outsourcing] ada danru pengamanan juga yang kita serahkan satu regu itu dari outsourcingnya," kata Octo.
Akibat perbuatannya, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol