SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di berbagai tempat, termasuk kedai ilegal dan penjualan daring (online), menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras akan terus dilakukan.
"Mendekati Ramadan, kami meningkatkan intensitas pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang.
Selain itu, peraturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga minuman tersebut harus dikonsumsi di tempat.
Shavitri menegaskan bahwa pengawasan ketat ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Shavitri mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Sleman telah menertibkan dan menutup 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol secara ilegal karena melanggar Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
"Tempat-tempat tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Distribusi, Gas Elpiji Langka di Sleman
Selain pengawasan langsung di lapangan, Satpol PP Sleman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras dan oplosan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Shavitri.
Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di Sleman dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan khusyuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY