SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di berbagai tempat, termasuk kedai ilegal dan penjualan daring (online), menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras akan terus dilakukan.
"Mendekati Ramadan, kami meningkatkan intensitas pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang.
Selain itu, peraturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga minuman tersebut harus dikonsumsi di tempat.
Shavitri menegaskan bahwa pengawasan ketat ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Shavitri mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Sleman telah menertibkan dan menutup 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol secara ilegal karena melanggar Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
"Tempat-tempat tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Distribusi, Gas Elpiji Langka di Sleman
Selain pengawasan langsung di lapangan, Satpol PP Sleman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras dan oplosan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Shavitri.
Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di Sleman dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan khusyuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!