SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di berbagai tempat, termasuk kedai ilegal dan penjualan daring (online), menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras akan terus dilakukan.
"Mendekati Ramadan, kami meningkatkan intensitas pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang.
Selain itu, peraturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga minuman tersebut harus dikonsumsi di tempat.
Shavitri menegaskan bahwa pengawasan ketat ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
"Kami berkomitmen untuk menghadirkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Shavitri mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Sleman telah menertibkan dan menutup 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol secara ilegal karena melanggar Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019.
"Tempat-tempat tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Distribusi, Gas Elpiji Langka di Sleman
Selain pengawasan langsung di lapangan, Satpol PP Sleman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras dan oplosan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Shavitri.
Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di Sleman dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan khusyuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kantor Kemenkumham DIY Mau Dibangun di Mana? Paku Alam X Beri Bocoran Lokasinya
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan