SuaraJogja.id - Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menyoroti pengungkapan kasus judi online (judol) oleh Polda DIY belum lama ini.
Kasus itu menjadi sorotan usai tak sedikit masyarakat yang menyebut para pelaku yang ditangkap mengakali sistem dari sejumlah situs judol yang dimainkan.
Sementara belum ada penindakan terhadap bandar.
Tak tanggung-tanggung, Jogja Police Watch (JPW) bahkan telah bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait masalah ini.
Kamba meminta kepada Kapolri untuk menurunkan tim guna melakukan supervisi terhadap Polda DIY yang hanya menangkap lima pemain.
Sementara bandar hingga kini belum tersentuh oleh hukum.
"Logika masyarakat awam saja, jika ada pemain pasti ada bandar. Kami berharap janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberantas judi online tidak sekedar omon-omon," kata Kamba dikutip, Minggu (10/8/2025).
Usai bersurat ke Kapolri pada (8/8/2025) kemarin, JPW bahkan akan kembali bersurat ke Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas.
JPW, kata Kamba, setidaknya menemukan minimal ada tiga kejanggalan.
Baca Juga: Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Pertama, Polda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menyebutkan, bahwa terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua, Ketua RT 11, Plumbon, Banguntapan, Bantul, DIY, Sutrisno menyebutkan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar (lokasi judol) terlebug mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
"Sehingga menjadi pertanyaan, masyarakat mana yang melaporkan?" ucapnya.
Ketiga, Polda DIY hanya menyasar lima tersangka sementara bandar judi online hingga kini tidak disentuh oleh hukum.
Dalam pernyataannya Polda DIY berjanji jika ada bukti bandar terlibat akan ditindak.
"Menurut JPW, pernyataan tersebut janggal karena logikanya ada pemain, ya ada bandar. Sehingga tidak butuh menunggu adanya bukti lagi, baru bandar ditangkap," tuturnya.
Berdasarkan ketiga kejanggalan tersebut, maka JPW dalam waktu yang tidak lama akan berkirim surat kepada Komisi 3 DPR RI dan Kompolnas RI.
Hal itu agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono terkait penanganan perkara judol yang disebut penuh dengan kejanggalan itu.
Disorot DPD RI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Hilmy Muhammad, turut menyampaikan kritik tegas terhadap penanganan kasus lima orang pemain judi online (judol) yang ditangkap oleh Polda DIY.
Gus Hilmy, sapaan akrabnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dan menilai penanganan kasus ini berpotensi menyimpang dari prinsip keadilan dan akal sehat.
"Ini janggal, yang dilaporkan adalah kerugian dari sistem yang jelas-jelas ilegal, yaitu platform judi online. Tapi yang ditangkap justru lima orang pengguna yang katanya merugikan bandar. Pertanyaannya, mengapa situsnya tidak ditindak? Dan siapa sebenarnya pelapornya?" ujar Gus Hilmy dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian online, baik pemain, operator, pemilik situs, maupun pelapor kerugian bandar, semuanya berada dalam lingkaran tindak kriminal.
"Membantu kejahatan adalah kejahatan. Kalau seseorang mengoperasikan atau bahkan hanya melaporkan kerugian dari bisnis kriminal, maka ia tetap bagian dari jaringan kriminal itu. Tidak bisa dipisah-pisahkan sesuai kepentingan," ucapnya.
Menurutnya, jika hukum hanya menyentuh pengguna kecil, tetapi tidak menyentuh situs dan jaringan di baliknya.
Maka publik bisa menilai bahwa aparat telah bertindak tidak adil.
"Bayangkan kalau ada bandar narkoba yang lapor ke polisi karena ditipu kurirnya, lalu yang ditangkap hanya kurirnya, bandarnya dibiarkan. Ini contoh absurditas hukum yang tidak boleh terjadi dalam kasus judi online," kata Anggota Pengurus Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut.
Gus Hilmy turut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak menyeluruh.
Termasuk menutup situs, melacak aliran uang, menelusuri identitas pengelola dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di lima nama yang ditangkap itu saja. Situsnya harus ditutup, pengelolanya dicari, pelapor juga harus diperiksa. Kalau tidak, kita harus bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi dalam kasus ini? Mari kita awasi bersama," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis 'Gagal Total'? Kasus Keracunan Berulang di Jogja, JCW: Hentikan Sekarang Juga
-
Model Sepatu Padel dan Rekomendasi Sepatu Padel Terbaik 2025
-
Efek Mortir Jumbo di Sleman: 13 Rumah Rusak, Kompensasi Diberikan
-
Krisis Keteladanan Pemimpin: Muhammadiyah Tawarkan Solusi di HUT RI ke-80
-
Jumlah Siswa Keracunan di Tiga Sekolah Sleman Bertambah Jadi 178 Orang