Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi musik. (freepik)

SuaraJogja.id - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, menegaskan bahwa royalti lagu merupakan bagian dari hak moral sekaligus hak ekonomi yang melekat pada setiap pencipta karya musik.

Menurutnya, hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta lagu.

Karena itu, lirik lagu tidak boleh diubah, dipelesetkan, atau dipotong tanpa izin.

Sementara itu, hak ekonomi berhubungan langsung dengan royalti yang wajib diterima pencipta ketika lagunya diputar di ruang publik maupun ditampilkan dalam pertunjukan.

Laurensia menjelaskan, polemik mengenai royalti muncul karena masih banyak musisi yang belum menerima hak mereka meski karya-karya sudah sering digunakan di berbagai tempat umum.

Masalah Royalti Lagu di Indonesia

Ia menilai persoalan utama royalti muncul dari dua sisi, yaitu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilai kurang transparan.

Kedua, pelaku usaha yang masih minim kesadaran untuk membayar royalti.

"Permasalahan ini bersifat sistemik. Kurangnya transparansi bisa terjadi karena tidak ada mekanisme yang jelas, sementara sebagian pengguna tidak menganggap pembayaran royalti sebagai kewajiban," jelasnya dikutip Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Erix Soekamti, dari Panggung Musik ke Lapangan Padel: Gebrakan Baru untuk Olahraga Jogja?

Aturan Hukum Tentang Royalti Lagu

Laurensia menyebutkan bahwa pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti lagu melalui sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Sejak 2016, tarif dan mekanisme pembayaran royalti telah ditetapkan.

Setiap pelaku usaha wajib melaporkan frekuensi pemutaran lagu setiap bulan sebelum melakukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Setelah pembayaran dilakukan, LMKN akan menyalurkan royalti tersebut ke LMK yang menaungi musisi terkait," tambahnya.

Tantangan dalam Distribusi Royalti

Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan masih menghadapi kendala, salah satunya terkait budaya hukum di Indonesia yang cenderung komunal sehingga konsep kepemilikan pribadi sering kali kurang kuat.

Laurensia menegaskan bahwa secara hukum, LMKN wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setidaknya sekali dalam setahun.

Hasil audit itu juga harus diumumkan kepada publik melalui media cetak nasional dan media elektronik agar tercipta transparansi.

Load More