Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi stem cell. (Pexels/Ivan Samkov)
Kesimpulan
  • Dosen UGM terlibat kasus sekretom tak berizin
  • UGM menonaktifkan dosen berinisial YFH
  • BPOM menjatuhan sanksi pidana dan menjadikan YFH tersangka
[batas-kesimpulan]

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali buka suara terkait salah satu dosennya yang terlibat kasus hukum.

Kali ini ada Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF yang tersandung kasus.

Adapun YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.

Jubir UGM, I Made Andi Arsana menegaskan bahwa pihak kampus menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Universitas Gadjah Mada menegaskan menghormati proses hukum terkait ditetapkan status tersangka oleh BPOM RI pada YHF, Dosen FKH UGM, atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin," kata Made Andi saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Disampaikan Made Andi, UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yangberlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.

Bongkar Kasus Stem Cell Ilegal

Baca Juga: Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!

BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang juga turunan dari sel punca atau stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Sarana peredaran ilegal tersebut berkedok praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Ketua BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, praktik pengobatan itu menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

"Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Load More