Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 15:15 WIB
Aksi solidaritas ojek online di Mapolda DIY, Jumat (29/8/2025) buntut tewasnya Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta. [Kontri/Putu]

SuaraJogja.id - Tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis malam (28/8/2025) memicu keprihatinan luas.

Kasus ini bahkan menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab aparat dalam melindungi keselamatan warga.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab ikut buka suara terkait kasus tersebut. Biantara menegaskan kasus ini tidak boleh hanya berhenti di ranah sanksi internal.

"Indonesia adalah negara hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum, termasuk aparat negara," papar Biantara di Yogyakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, peristiwa tersebut menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Apalagi kasus tersebut juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

"Prinsip equality before the law harus menjadi landasan. Jangan sampai ada keberpihakan atau perlindungan berlebihan terhadap aparat hanya karena statusnya," tandasnya.

Baca Juga: Solidaritas Ojol Yogyakarta, Lilin Menyala & Doa untuk Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas

Biantara pun mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan imparsial.

Negara harus memberikan akses keadilan bagi keluarga korban.

Pengusutan kasus tersebut juga tidak boleh sebatas persoalan disiplin atau kode etik kepolisian.

Namun harus dipastikan menyentuh ranah pidana.

"Apakah itu kelalaian, penganiayaan, atau bahkan pasal pembunuhan?," tandasnya.

Bagi Biantara, tragedi ini menjadi pengingat bila negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat tanpa pandang bulu. Terlebih setiap orang setara di hadapan hukum.

Load More