Sri Sultan HB X, Gubernur DIY saat mendatangi massa untuk menyampaikan pesannya kepada massa aksi demo Jogja Memanggil di Polda DIY, Sabtu (30/8/2025). (dok.Istimewa)
Sultan turut menyampaikan rasa belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi 28 Agustus di Jakarta yakni seorang pengendara ojol Affan Kurniawan.
"Jadi harapan saya yang pertama, saya juga sangat prihatin dan mengucapkan duka cita saya atas meninggalkan Affan Kurniawan. Kenapa selalu ada korban di dalam membangun demokrasi?" ungkapnya.
Pantauan hingga pukul 01.46 WIB dini hari, massa aksi di Jogja Memanggil belum meninggalkan area sekitar Polda DIY.
Massa memenuhi seluruh lajur di Ring Road menuju ke Mapolda DIY.
Sejumlah barang terlihat masih kembali dibakar hingga mencipatakan kobaran cukup tinggi.
Suara ledakan dari petasan dan dibalas gas air mata pun cukup sering terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?