SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, menegaskan komitmennya untuk tidak lagi membuang sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Pemkab Bantul berupaya menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri melalui pengolahan di tingkat kabupaten maupun kelurahan.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya berfokus pada pemrosesan sampah lokal tanpa mengandalkan TPST Piyungan.
Hal ini karena kapasitas TPST Piyungan semakin terbatas, sementara fasilitas tersebut kini lebih difokuskan untuk menangani sampah dari Kota Yogyakarta.
Menurut Aris, dari total produksi sampah harian warga Bantul yang mencapai sekitar 100 ton, sekitar 60 ton sudah berhasil ditangani melalui beberapa TPST maupun intermediate treatment facility (ITF) yang dibangun di tingkat kabupaten.
Sementara itu, sisa sampah yang belum terolah akan diproses melalui Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dan TPS 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat kelurahan.
"Kami terus berupaya memaksimalkan fungsi TPS dan TPS 3R agar penanganan sampah di Bantul bisa lebih optimal," ujar dia dikutip dari Antara, Minggu (7/9/2025).
Terkait permintaan agar Bantul menampung sampah dari luar daerah, Wabup menegaskan bahwa saat ini Pemkab belum dapat menerima secara maksimal.
Hal ini lantaran prioritas utama masih menyelesaikan persoalan sampah yang dihasilkan dari wilayah Bantul sendiri.
Baca Juga: Polres Bantul Tangkap 101 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Diciduk dalam 8 Bulan
Meski demikian, Pemkab Bantul tetap mencari formula terbaik untuk pengolahan sampah agar ke depan bisa benar-benar mandiri, bahkan jika ada kemungkinan menerima sampah dari Yogyakarta.
"Bupati dan saya sering melakukan studi banding ke daerah lain terkait pengelolaan sampah. Ke depan, kami akan menentukan sikap dan mencari metode yang paling efektif agar Bantul bisa menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan," jelas Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik