Namun apabila arca tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya, kata Manggar, benda itu akan dikembalikan kepada si penemu.
Proses penilaian akan dilakukan melalui rapat tim ahli dan masih membutuhkan waktu.
"Ya, itu nanti kita rapat dulu. Memang kita butuh waktu untuk rapat itu," tandasnya.
Mengenai kompensasi, BPK X memiliki parameter khusus yang digunakan untuk menilai jumlah yang layak diberikan kepada penemu.
Parameter ini mencakup aspek keaslian benda, kondisi fisik, nilai ilmiah, serta kejujuran penemu dalam melapor.
"Kompensasi akan diberikan kepada penemu, nah nanti untuk menentukan itu kan ada parameter-parameter. Kita punya parameter itu nanti dinilai ada nilainya, begitu," ujarnya.
Sejauh ini, ia belum dapat memastikan secara pasti kapan hasil analisis akan keluar.
Pihak BPK menyebut bahwa temuan arca di Klangkapan kemungkinan akan dibahas bersamaan dengan temuan-temuan lain yang sedang menunggu rapat penetapan.
Fungsi Arca Agastya
Baca Juga: Mensos Tegaskan Tiga Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Siapkan Pengawasan Ketat
Terkait fungsi Agastya dalam konteks arsitektur candi, Manggar menjelaskan bahwa arca resi tersebut biasanya diletakkan pada relung bagian selatan tubuh candi.
Ia bilang hal itu menjadi petunjuk tambahan dalam identifikasi keaslian dan konteks arkeologis temuan.
"Ya, biasanya Agastya itu kan kalau dalam candi, itu ada relung-relung yang ada dalam tubuh candi, itu banyak yang ada di sisi selatan," ujarnya.
Tak lupa dalam kesempatan ini, Manggar turut menyampaikan apresiasinya terhadap kesadaran masyarakat DIY, khususnya di Sleman, terlebih dalam melaporkan temuan benda-benda yang diduga sebagai peninggalan sejarah.
Ia menilai partisipasi publik dalam pelestarian warisan budaya semakin meningkat.
"Kalau saya lihat, masyarakat DIY itu sudah tinggi kesadarannya. Tapi kan kita lihat dari intensif temuan yang dilaporkan itu banyak. Terutama di daerah Sleman. Banyak, sering sekali temuan di daerah Sleman," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan