- Lurah Tegaltirto yang juga mantan Dukuh di Sleman ditangkap Kejati DIY
- Pemkab Sleman akan mendampingi tersangka
- Bupati Sleman tetap meminta agar proses hukum berjalan tegas dan sesuai aturan
SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto berinisial S resmi ditahan usai terjerat dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyebut siap jika memang diminta untuk memberikan pendampingan hukum.
"Pemerintah Kabupaten Sleman tentu bagian hukum siap melakukan pendampingan," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya, saat ditemui wartawan, Jumat (12/9/2025).
Harda menambahkan meski kasus itu sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum, Pemkab membuka ruang jika kelurahan atau pihak lurah ingin difasilitasi.
"Nanti tentu kalau seperti ini kan ya Kejaksaan tapi kami siap memfasilitasi bagaimana kalau dari pemerintah kelurahan meminta tentunya kan apakah dia akan memanfaatkan itu atau dia akan menggunakan hak pribadinya pakai pendampingan pribadi," ucapnya.
"Yang sesuai dengan aturan hukum yang juga hak dari lurah. Selaku pribadi kan bisa meng-hire siapa pun itu dari penasihat hukum yang diinginkan," tambahnya.
Menurut Harda, langkah ini bagian dari komitmen Pemkab Sleman menjaga prinsip legalitas.
"Tapi secara kelembagaan ya tentu kami siap melakukan bantuan pendampingan melalui institusi negara yang ada. Artinya kalau nanti itu Kejaksaan harus pendampingan ya tentu kami akan matur atau berkolaborasi atau mengkoordinasikan agar ini bisa terwujud," tandasnya.
Dalam kesempatan ini Harda turut menyayangkan kasus tersebut. Ia mengaku prihatin dengan kembali terjeratnya seorang aparatur pemerintah kelurahan di Sleman dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Modus Licik Hilangkan Aset Desa: Mantan Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah
"Tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini bagaimana kita ambil hikmahnya, berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ujarnya.
Harda menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mampu memberikan kejelasan soal kasus ini bagi masyarakat.
Termasuk menghukum pelaku yang bersalah sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ini peristiwa hukum ya mudah-mudahan nanti pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum betul-betul bisa memotret yang sebenarnya terjadi. Sehingga nanti kaitan keputusan hukum yang diputuskan pun bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Lurah Tegaltirto Tersangka Korupsi TKD
Kejaksaan Tinggi DIY resmi menahan Lurah Tegaltirto berinisial S atas dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108.
Adapun S yang juga merupakan mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, itu ditahan pada Kamis (11/9/2025) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula saat inventarisasi tanah desa tahun 2010, di mana tersangka bersama Carik dan Lurah Tegaltirto kala itu menghapus Persil 108 dari daftar inventaris dengan dalih lahan tersebut sering tergenang banjir. Dengan cara itu, tanah kas desa seluas 6.650 meter persegi dihilangkan dari catatan resmi.
Setelah dihapus dari inventaris, tersangka diduga memanfaatkan proses turun waris warga untuk menguasai lahan tersebut. Tanah kemudian dijual ke sebuah yayasan di Jakarta Barat, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp733 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY.
Perbuatan tersangka dinilai melanggar sejumlah regulasi pengelolaan tanah kas desa dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Tipikor.
Demi kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, S kini ditahan di Lapas Kelas II Yogyakarta selama 20 hari, terhitung 11-30 September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Gus Hilmy Geram: Kerusuhan Pola Terencana, Tapi Dalang Masih Misterius Ada Apa?
-
Korupsi TKD di Sleman: Pembinaan Lurah Gagal? Bupati Angkat Bicara!
-
Lurah Tegaltirto Tersandung Korupsi Tanah Kas Desa, Pemkab Sleman Justru Sebut Siap Beri Pendamping
-
Modus Licik Hilangkan Aset Desa: Mantan Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah
-
Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur