SuaraJogja.id - Mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah Sleman S resmi ditahan di Kejati DIY pada Kamis (11/9/2025).
Penahanan dilakukan karena S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan penjualan atas sebagian Obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat (12/9/2025) mengungkapkan penyidik kejaksaan tinggi DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka S.
"Tersangka S melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai 25 Desember 2020 pada kegiatan Inventarisasi Tahun 2010," kata dia.
Tersangka saat itu dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Dia dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto menghilangkan aset TKD Persil 108 .
Tindakan itu dilakukan dengan alasan tanahnya kebanjiran. Sehingga TKD tersebut dicoret dari Legger dan data Inventarisasi TKD.
Alasan tersebut yang membuat Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto Tahun 2010.
Setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi TKD, tersangka diduga memanfaatkan celah tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai TKD Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang alamat Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat," jelasnya.
Tanah SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp1,1 Miliar.
Selain itu Tanah SHM No. 5000 yang beririsan dengan persil 108 dijual sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Masjid di Tengah Tol Jogja-Solo Akhirnya Direlokasi: Kisah At-Taubah Berlanjut
Herwatan menjelaskan, perbuatan tersangka S tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5).
Selain itu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan TKD di DIY sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1), (3).
Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1)
Perbuatan tersangka S tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yakni Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084. 739,00.
Perbuatan tersangka S di sangka melanggar Pasal :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,i.
Karenanya untuk menghindari tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, S ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan