- Sistem royalti di Indonesia belum jelas
- Hampir sejumlah musisi di Indonesia belum terakomodasi terkait royalti itu
- Hilirisasi karya seni ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh seluruh elemen di pemerintahan
SuaraJogja.id - Belakangan ini sistem royalti musik di Indonesia menjadi sorotan.
Terlebih sistem itu dinilai masih carut-marut dan belum memiliki tata kelola yang jelas.
Praktisi musik Pongki Tri Barata menyatakan bahwa Undang-undang Hak Cipta memang sudah memberikan payung hukum.
Namum hal itu belum cukup detail untuk mengatur tata kelola musik.
"Secara singkat bisa saya jawab sebenarnya sudah lumayan cukup. Tetapi belum cukup banget. Karena kalau kita bicara musik, sebenarnya yang kita perlukan adalah undang-undang musik, mungkin atau undang-undang tata kelola musik," kata Pongki, dalam acara Harmoni Nusantara: Yogyakarta untuk Indonesia dan Dunia di ISI Yogyakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).
Menurut Pongki, undang-undang hak cipta mencakup banyak bidang selain musik, mulai dari fotografi, film, hingga karya sastra.
Hal ini membuat perlindungan terhadap musisi masih belum sepenuhnya terakomodasi.
Pongki menjelaskan, isu royalti musik di Indonesia tidak lepas dari minimnya kesadaran pengguna untuk membayar hak ekonomi pencipta lagu.
"Jadi, kurangnya kesadaran, untuk melakukan pembayaran kepada hak ekonomi. Sehingga uang yang masuk ke dalam LMK untuk performing royalti jumlahnya kecil. Hanya sekian miliar. Jauh juga dibanding Malaysia," tuturnya.
Baca Juga: 'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi
Belum lagi masalah berikutnya terkait dengan transparansi pembagian royalti yang masih dipertanyakan.
"Kalaupun yang bayar banyak, maka uang yang masuk banyak bagaimana baginya secara akurat, bukan rahasia lagi, isu pembagian itu tidak transparan, memang ada. Dan itulah masalah yang harus kita cari solusinya," ungkapnya.
Ia menekankan perlunya sebuah sistem yang mampu mengatur tata kelola royalti secara jelas.
Bagi eks vokalis Jikustik itu, persoalan bukan lagi soal siapa yang harus membayar, tetapi bagaimana dana yang terkumpul bisa dikelola secara cepat, transparan, dan terukur.
Lebih jauh, Pongki mengingatkan bahwa hak cipta musik terdiri atas dua hal yang harus dipenuhi, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral terkait pencantuman nama pencipta serta larangan mengubah karya tanpa izin, sedangkan hak ekonomi wajib dipenuhi ketika karya digunakan untuk tujuan komersial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
Terkini
-
Parkir Liar dan Pungli Jadi Sorotan saat Nataru, Pemkot Jogja dan Polisi Siapkan Sederet Antisipasi
-
Jogja Diserbu Wisatawan Pasca Banjir Bali, PHRI Ancam Sanksi Tegas Hotel "Nuthuk" Harga
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025