- Sistem royalti di Indonesia belum jelas
- Hampir sejumlah musisi di Indonesia belum terakomodasi terkait royalti itu
- Hilirisasi karya seni ini menjadi penting untuk diperhatikan oleh seluruh elemen di pemerintahan
SuaraJogja.id - Belakangan ini sistem royalti musik di Indonesia menjadi sorotan.
Terlebih sistem itu dinilai masih carut-marut dan belum memiliki tata kelola yang jelas.
Praktisi musik Pongki Tri Barata menyatakan bahwa Undang-undang Hak Cipta memang sudah memberikan payung hukum.
Namum hal itu belum cukup detail untuk mengatur tata kelola musik.
"Secara singkat bisa saya jawab sebenarnya sudah lumayan cukup. Tetapi belum cukup banget. Karena kalau kita bicara musik, sebenarnya yang kita perlukan adalah undang-undang musik, mungkin atau undang-undang tata kelola musik," kata Pongki, dalam acara Harmoni Nusantara: Yogyakarta untuk Indonesia dan Dunia di ISI Yogyakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).
Menurut Pongki, undang-undang hak cipta mencakup banyak bidang selain musik, mulai dari fotografi, film, hingga karya sastra.
Hal ini membuat perlindungan terhadap musisi masih belum sepenuhnya terakomodasi.
Pongki menjelaskan, isu royalti musik di Indonesia tidak lepas dari minimnya kesadaran pengguna untuk membayar hak ekonomi pencipta lagu.
"Jadi, kurangnya kesadaran, untuk melakukan pembayaran kepada hak ekonomi. Sehingga uang yang masuk ke dalam LMK untuk performing royalti jumlahnya kecil. Hanya sekian miliar. Jauh juga dibanding Malaysia," tuturnya.
Baca Juga: 'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi
Belum lagi masalah berikutnya terkait dengan transparansi pembagian royalti yang masih dipertanyakan.
"Kalaupun yang bayar banyak, maka uang yang masuk banyak bagaimana baginya secara akurat, bukan rahasia lagi, isu pembagian itu tidak transparan, memang ada. Dan itulah masalah yang harus kita cari solusinya," ungkapnya.
Ia menekankan perlunya sebuah sistem yang mampu mengatur tata kelola royalti secara jelas.
Bagi eks vokalis Jikustik itu, persoalan bukan lagi soal siapa yang harus membayar, tetapi bagaimana dana yang terkumpul bisa dikelola secara cepat, transparan, dan terukur.
Lebih jauh, Pongki mengingatkan bahwa hak cipta musik terdiri atas dua hal yang harus dipenuhi, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral terkait pencantuman nama pencipta serta larangan mengubah karya tanpa izin, sedangkan hak ekonomi wajib dipenuhi ketika karya digunakan untuk tujuan komersial.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor