Pelaku ganjal ATM diciduk kepolisian saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Senin (22/9/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
- Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
- Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
- Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini
"Jangan pernah memberikan PIN ATM kepada siapapun, termasuk kepada orang yang menawarkan bantuan, karena kasus penipuan dengan modus ganjal kartu seperti ini kerap terjadi," tegas Riski.
Sebelumnya kasus ganjal ATM ini sempat ramai dan menjadi tontonan publik di salah satu SPBU yang ada di Bugisan, Kota Jogja. Salah satu pelaku, berhasil diamankan oleh sejumlah warga.
Dalam aksinya yang dilakukan ada 11 September 2025 tersebut, dua orang dikabarkan kabur, sementara dua pelaku lain, berhasil diamankan dan diseret ke Polsek Wirobrajan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!
-
BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK