- Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
- Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
- Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini
SuaraJogja.id - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja.
Kasus ini terbilang serius karena para pelaku diketahui merupakan residivis spesialis ganjal ATM yang sebelumnya juga beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.
Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, seperti dikutip dari Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.
Setiap orang dalam kelompok tersebut memiliki peran berbeda.
Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk 'membantu' korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mengetahui PIN korban.
Baca Juga: Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur
Sedangkan HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.
Pelaku S, yang kini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.
Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain.
Sementara R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Jogja juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari