- Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
- Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
- Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini
SuaraJogja.id - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja.
Kasus ini terbilang serius karena para pelaku diketahui merupakan residivis spesialis ganjal ATM yang sebelumnya juga beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.
Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, seperti dikutip dari Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.
Setiap orang dalam kelompok tersebut memiliki peran berbeda.
Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk 'membantu' korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mengetahui PIN korban.
Baca Juga: Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur
Sedangkan HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.
Pelaku S, yang kini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.
Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain.
Sementara R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Jogja juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Campak Mengintai: Yogyakarta Tingkatkan Deteksi Dini, Vaksinasi Jadi Kunci
-
DIY Lega, Pemangkasan Dana Keistimewaan Dibatalkan, Target Pembangunan Kembali Realistis
-
Mahasiswa Wajib Tahu, Rahasia Edit Pas Foto Skripsi Pakai Aplikasi yang Sesuai Standar Tanpa Ribet
-
Bamsoet Blak-blakan Soal Penyalahgunaan Sirene & Strobo: "Bukan untuk Gaya-gayaan"
-
Pelaku Pembobolan ATM yang Ditangkap di SPBU Bugisan Ternyata Residivis Kasus yang Sama