- Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran menjadi sorotan karena bukan dari ijazah formal setara SMA
- Sejauh ini pendidikan alternatif yang sudah mendapat pengakuan internasional masih sah secara konstitusional
- Kontroversi yang sering terjadi adalah pengakuan dari institusi pendidikan yang masih dipertanyakan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 17 Juli 2025 menolak permohonan untuk menaikkan syarat pendidikan capres dan cawapres menjadi minimal sarjana strata satu (S1).
MK berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak membatasi hak warga negara yang memiliki kualifikasi pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri.
Ini berarti bahwa seorang kandidat yang memiliki ijazah setara SMA, bahkan jika diperoleh melalui jalur alternatif yang diakui secara internasional dan setara, masih memenuhi syarat konstitusional.
Dampak dari ijazah atau sertifikat yang tidak didapatkan secara formal di Indonesia dapat menjadi masalah dalam konteks lain, terutama jika validitas atau penyetaraannya diragukan.
Namun, dalam konteks pencalonan presiden dan wakil presiden, penekanan adalah pada "setara" dengan pendidikan menengah.
Jika sertifikat alternatif seperti diploma dari UTS Insearch diakui sebagai setara dengan kualifikasi Year 12 Australia (yang umumnya menjadi dasar untuk masuk universitas), dan jika ada mekanisme penyetaraan di Indonesia, maka secara hukum mungkin tidak menjadi masalah.
Kontroversi yang sering muncul adalah terkait transparansi dan pengakuan.
Penting bagi calon pejabat publik untuk memastikan bahwa semua kualifikasi pendidikan mereka dapat diverifikasi dan diakui secara sah oleh otoritas pendidikan di Indonesia, guna menghindari keraguan dan menjaga integritas proses demokrasi.
Baca Juga: Gibran dan Misteri 'Pendidikan Terakhir': Skandal KPU yang Bisa Pengaruhi Pilpres 2029?
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja