- Polemik pendidikan terakhir Gibran Rakabuming menjadi polemik panjang
- KPU dituding ikut berperan dalam dugaan penggantian riwayat pendidikan Gibran
- Dampaknya akan berpengaruh saat Gibran maju dalam Pilpres 2029
SuaraJogja.id - Polemik Pendidikan Gibran di Situs KPU: Skandal Data atau Kesalahpahaman?
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Hal ini memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat dan dunia maya.
Perubahan informasi terkait pendidikan terakhir Gibran yang awalnya tercatat ambigu menjadi "S1" telah menimbulkan gelombang kritik dan kecurigaan terhadap kinerja KPU.
Awal Mula Kegaduhan: "Pendidikan Terakhir" yang Menjadi Candaan Netizen
Kontroversi ini bermula ketika netizen menemukan entri "Pendidikan Terakhir" pada kolom riwayat pendidikan Gibran di situs KPU.
Kejanggalan ini sontak menjadi bahan perbincangan, bahkan candaan di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan validitas data tersebut, dengan komentar seperti, "Yang salah siapa sih? Pendidikan terakhir kok tertulis pendidikan terakhir juga."
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan tetapi juga memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi data KPU.
Baca Juga: Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
Perubahan Mendadak dan Gugatan Subhan Palal
Setelah beberapa waktu menjadi viral, informasi pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tiba-tiba berubah menjadi "S1".
Perubahan mendadak ini diketahui oleh Subhan Palal, seorang warga negara Indonesia yang tengah menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal menuding KPU telah melakukan penggantian riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025) kemarin.
Ia menyatakan bahwa perubahan data tersebut sangat signifikan dan berdampak pada konstruksi gugatannya.
Bantahan KPU dan Komitmen Penyelidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung