- Polemik pendidikan terakhir Gibran Rakabuming menjadi polemik panjang
- KPU dituding ikut berperan dalam dugaan penggantian riwayat pendidikan Gibran
- Dampaknya akan berpengaruh saat Gibran maju dalam Pilpres 2029
SuaraJogja.id - Polemik Pendidikan Gibran di Situs KPU: Skandal Data atau Kesalahpahaman?
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Hal ini memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat dan dunia maya.
Perubahan informasi terkait pendidikan terakhir Gibran yang awalnya tercatat ambigu menjadi "S1" telah menimbulkan gelombang kritik dan kecurigaan terhadap kinerja KPU.
Awal Mula Kegaduhan: "Pendidikan Terakhir" yang Menjadi Candaan Netizen
Kontroversi ini bermula ketika netizen menemukan entri "Pendidikan Terakhir" pada kolom riwayat pendidikan Gibran di situs KPU.
Kejanggalan ini sontak menjadi bahan perbincangan, bahkan candaan di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan validitas data tersebut, dengan komentar seperti, "Yang salah siapa sih? Pendidikan terakhir kok tertulis pendidikan terakhir juga."
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan tetapi juga memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi data KPU.
Baca Juga: Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
Perubahan Mendadak dan Gugatan Subhan Palal
Setelah beberapa waktu menjadi viral, informasi pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tiba-tiba berubah menjadi "S1".
Perubahan mendadak ini diketahui oleh Subhan Palal, seorang warga negara Indonesia yang tengah menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal menuding KPU telah melakukan penggantian riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025) kemarin.
Ia menyatakan bahwa perubahan data tersebut sangat signifikan dan berdampak pada konstruksi gugatannya.
Bantahan KPU dan Komitmen Penyelidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Gibran dan Misteri 'Pendidikan Terakhir': Skandal KPU yang Bisa Pengaruhi Pilpres 2029?
-
Bye-bye Sampah Numpuk, Jogja Luncurkan Tim Khusus Jemput Sampah Besar Langsung dari Rumah
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Ampuh Dapat DANA Kaget Tiap Hari
-
Siap-Siap, Dana Rp50 Juta Mengalir ke Padukuhan Sleman di 2026, Infrastruktur Jadi Fokus Utama
-
Pasca Kasus Keracunan, Kulon Progo Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis, Apa Saja Kewenangannya?