- Polemik pendidikan terakhir Gibran Rakabuming menjadi polemik panjang
- KPU dituding ikut berperan dalam dugaan penggantian riwayat pendidikan Gibran
- Dampaknya akan berpengaruh saat Gibran maju dalam Pilpres 2029
SuaraJogja.id - Polemik Pendidikan Gibran di Situs KPU: Skandal Data atau Kesalahpahaman?
Riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan tajam publik.
Hal ini memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat dan dunia maya.
Perubahan informasi terkait pendidikan terakhir Gibran yang awalnya tercatat ambigu menjadi "S1" telah menimbulkan gelombang kritik dan kecurigaan terhadap kinerja KPU.
Awal Mula Kegaduhan: "Pendidikan Terakhir" yang Menjadi Candaan Netizen
Kontroversi ini bermula ketika netizen menemukan entri "Pendidikan Terakhir" pada kolom riwayat pendidikan Gibran di situs KPU.
Kejanggalan ini sontak menjadi bahan perbincangan, bahkan candaan di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan validitas data tersebut, dengan komentar seperti, "Yang salah siapa sih? Pendidikan terakhir kok tertulis pendidikan terakhir juga."
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kebingungan tetapi juga memicu spekulasi dan kecurigaan publik terhadap transparansi data KPU.
Baca Juga: Wapres Kagum saat PSM UAJY 'Ngamen' di Alun-Alun Selatan Jogja, Personel Dapat Dukungan Tak Terduga
Perubahan Mendadak dan Gugatan Subhan Palal
Setelah beberapa waktu menjadi viral, informasi pendidikan terakhir Gibran di situs KPU tiba-tiba berubah menjadi "S1".
Perubahan mendadak ini diketahui oleh Subhan Palal, seorang warga negara Indonesia yang tengah menggugat Gibran secara perdata sebesar Rp 125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan Palal menuding KPU telah melakukan penggantian riwayat pendidikan Gibran di situs resminya.
Keberatan ini disampaikan Subhan dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025) kemarin.
Ia menyatakan bahwa perubahan data tersebut sangat signifikan dan berdampak pada konstruksi gugatannya.
Bantahan KPU dan Komitmen Penyelidikan
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota KPU, Idham Holik, angkat bicara.
Idham berjanji pihaknya akan mendalami klaim Subhan Palal terkait perubahan isian di bagian "Pendidikan Terakhir" pada profil cawapres di website info pemilu KPU.
Namun, Idham dengan tegas membantah adanya pergantian atau perubahan data riwayat pendidikan Gibran oleh KPU.
Ia menegaskan bahwa data yang ada saat ini sama dengan data yang disampaikan Gibran saat tahapan pendaftaran capres dan cawapres pada Oktober 2023 lalu.
"Tidak ada pergantian atau perubahan daftar riwayat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 sejak tahapan pencalonan di akhir Oktober 2023 sampai hari ini," ujar Idham, dikutip Selasa (23/9/2025).
"Skandal Besar" Menurut Jeirry Sumampow
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyatakan bahwa dugaan perubahan data di situs resmi KPU ini merupakan persoalan serius.
"Menurut saya, perubahan data apapun di situs resmi KPU, apalagi menyangkut calon presiden atau wakil presiden, bukan perkara sepele," kata Jeirry.
Ia bahkan menyebutnya sebagai "skandal besar," mengingat melibatkan nama Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Menurut Subhan Palal, ia baru menyadari perubahan data ini pada Jumat, 19 September 2025.
Dampak pada Proses Hukum dan Sorotan Politik Gibran
Dalam persidangan, keberatan Subhan Palal terkait perubahan data di situs KPU tidak langsung ditanggapi oleh pihak KPU maupun pengacara Gibran.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap mediasi.
Meskipun demikian, isu ini tetap menjadi perhatian utama, khususnya karena riwayat pendidikan SMA Gibran yang disebut dilaksanakan di Singapura dan Australia masih menjadi bagian dari pokok gugatan Subhan.
Polemik pendidikan Gibran ini menambah daftar panjang sorotan tajam masyarakat terhadap perjalanan politiknya.
Sebagai Wakil Presiden yang kini berada di pusat kekuasaan, setiap detail mengenai dirinya menjadi perhatian publik.
Dengan adanya isu pendidikan ini, ditambah dengan instruksi Presiden Jokowi kepada relawan untuk mengawal Gibran di Pilpres 2029, kondisi politik Gibran semakin kompleks.
Kontroversi ini tidak hanya menguji transparansi institusi negara seperti KPU, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap kredibilitas Gibran Rakabuming Raka menjelang kontestasi politik yang lebih besar di masa depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor