- Kasus KDRT yang menimpa Firsta Silvia Drupadi di Sleman menjadi sorotan kala itu
- Pelaku yang merupakan suami korban ditetapkan sebagai tersangka namun kabur dan jadi buronan
- Dimas yang merupakan pelaku ditangkap Kejati DIY saat menjenguk ibunya di Sleman
SuaraJogja.id - Setelah hampir 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025) pagi.
"Dimas, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011, ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Selasa.
Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dimas bermula dari pertengkaran rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam perselisihan itu, Dimas mendorong istrinya hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, mencekik leher, hingga mengayunkan tangan ke wajah korban yang mengenai mata kirinya.
Korban mengalami luka di bagian mata kiri.
Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Dimas dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Baca Juga: PLUT Sleman Pindah ke Lokasi Strategis, Rp1,7 Miliar Digelontorkan dengan Fasilitas Lengkap
"Namun ketika hendak dieksekusi, Dimas sudah tidak lagi berada di alamat rumahnya di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sejak itu ia ditetapkan sebagai buronan," paparnya.
Selama pelariannya, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi keberadaan Dimas muncul kembali setelah ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan Dimas di rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, ia sempat meminta pendampingan penasihat hukum.
Setelah didampingi, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama tim untuk menjalani eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Peduli Tebar Kasih Natal lewat Pembagian 10.500 Paket Sembako
-
7 Promo Makan Natal dan Tahun Baru 2025 di Restoran dan Hotel Jogja
-
7 Wisata Populer di Bantul yang Cocok Dikunjungi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
-
Pencarian 3 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Berakhir, Satu Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari