- Kasus KDRT yang menimpa Firsta Silvia Drupadi di Sleman menjadi sorotan kala itu
- Pelaku yang merupakan suami korban ditetapkan sebagai tersangka namun kabur dan jadi buronan
- Dimas yang merupakan pelaku ditangkap Kejati DIY saat menjenguk ibunya di Sleman
SuaraJogja.id - Setelah hampir 14 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47) akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (23/9/2025) pagi.
"Dimas, yang telah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sleman sejak 2011, ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Sembego, Maguwoharjo, Depok, Sleman," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Selasa.
Herwatan menjelaskan, kasus yang menjerat Dimas bermula dari pertengkaran rumah tangga dengan istrinya, Firsta Silvia Drupadi, di kediaman mereka di Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Dalam perselisihan itu, Dimas mendorong istrinya hingga terjatuh, kemudian memuntir tangan, memukul punggung, mencekik leher, hingga mengayunkan tangan ke wajah korban yang mengenai mata kirinya.
Korban mengalami luka di bagian mata kiri.
Atas perbuatannya, Dimas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Jaksa Penuntut Umum kala itu menuntut Dimas dengan hukuman 2 bulan penjara.
Namun, Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010, dan akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan putusan kasasi nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011.
Baca Juga: PLUT Sleman Pindah ke Lokasi Strategis, Rp1,7 Miliar Digelontorkan dengan Fasilitas Lengkap
"Namun ketika hendak dieksekusi, Dimas sudah tidak lagi berada di alamat rumahnya di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Sejak itu ia ditetapkan sebagai buronan," paparnya.
Selama pelariannya, terpidana berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Informasi keberadaan Dimas muncul kembali setelah ia pulang ke Sleman untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Tabur langsung bergerak dan mengamankan Dimas di rumah orang tuanya.
Saat ditangkap, ia sempat meminta pendampingan penasihat hukum.
Setelah didampingi, Dimas bersikap kooperatif dan bersedia ikut bersama tim untuk menjalani eksekusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle