- Kejati DIY menetapkan mantan Kadikominfo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet
- ESP yang merupakan tersangka masih berstatuf aktif ASN saat ditetapkan tersangka
- Tersangka diduga menambah ISP-3 untuk kebutuhan pribadinya
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan.
Modus Operandi
Disampaikan Bagus, aksi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan ESP dengan modus operandi menambah Internet Service Provider (ISP-3) tanpa adanya kajian.
Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3.
Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle