- Kejati DIY menetapkan mantan Kadikominfo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet
- ESP yang merupakan tersangka masih berstatuf aktif ASN saat ditetapkan tersangka
- Tersangka diduga menambah ISP-3 untuk kebutuhan pribadinya
SuaraJogja.id - Kejati DIY menetapkan Eka Surya Prihantoro (ESP) sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, memastikan bahwa tersangka ESP saat ini masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.
Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.
"Kalau statusnya sekarang masih aktif sebagai Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Adapun terkait status yang bersangkutan pasca penetapan tersangka, Hendra belum bisa menjawab lebih lanjut.
Mengingat Pemkab Sleman belum menerima surat pemberitahuan dari Kejati DIY.
"Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, selanjutnya kami koordinasi dengan Bupati untuk proses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp733 Juta, Lurah Tegaltirto, Sarjono Diserahkan ke Kejari Sleman
ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah