- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menyerahkan tersangka kasus mafia tanah, mantan Dukuh Candirejo, Sarjono ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Penyerahan bersama barang bukti tersebut merupakan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Sebab, berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.
"Dengan dasar itu, S resmi diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses di pengadilan. Terhadap tersangka S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," paparnya.
Menurut Herwatan, Sarjono bukan orang sembarangan. Ia pernah menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak September 2002 hingga 25 Desember 2020. Saat ini, S justru menjabat sebagai Lurah Tegaltirto.
Dalam kegiatan inventarisasi tanah tahun 2010, S dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Di sinilah ia diduga memainkan peran penting dalam menghilangkan aset desa.
Sarjono bersama TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto saat itu, dengan sengaja mencoret tanah kas desa Persil 108 dari legger dan data inventarisasi.
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
"Alasannya, lahan tersebut disebut kerap kebanjiran sehingga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," ungkapnya.
Langkah manipulasi ini membuka jalan bagi penguasaan lahan.
Menurut penyidik, Sarjono memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai TKD Persil 108.
Tanah desa itu kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara, cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto dirugikan hingga Rp733.084.739.
Jumlah ini dihitung sebagai kerugian resmi yang timbul dari hilangnya aset TKD dan penjualan ilegal kepada pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI