- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menyerahkan tersangka kasus mafia tanah, mantan Dukuh Candirejo, Sarjono ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Penyerahan bersama barang bukti tersebut merupakan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Sebab, berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.
"Dengan dasar itu, S resmi diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses di pengadilan. Terhadap tersangka S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," paparnya.
Menurut Herwatan, Sarjono bukan orang sembarangan. Ia pernah menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak September 2002 hingga 25 Desember 2020. Saat ini, S justru menjabat sebagai Lurah Tegaltirto.
Dalam kegiatan inventarisasi tanah tahun 2010, S dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Di sinilah ia diduga memainkan peran penting dalam menghilangkan aset desa.
Sarjono bersama TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto saat itu, dengan sengaja mencoret tanah kas desa Persil 108 dari legger dan data inventarisasi.
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
"Alasannya, lahan tersebut disebut kerap kebanjiran sehingga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," ungkapnya.
Langkah manipulasi ini membuka jalan bagi penguasaan lahan.
Menurut penyidik, Sarjono memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai TKD Persil 108.
Tanah desa itu kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara, cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto dirugikan hingga Rp733.084.739.
Jumlah ini dihitung sebagai kerugian resmi yang timbul dari hilangnya aset TKD dan penjualan ilegal kepada pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu