- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menyerahkan tersangka kasus mafia tanah, mantan Dukuh Candirejo, Sarjono ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Penyerahan bersama barang bukti tersebut merupakan proses tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025) mengungkapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (23/9/2025).
Sebab, berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum.
"Dengan dasar itu, S resmi diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses di pengadilan. Terhadap tersangka S, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta," paparnya.
Menurut Herwatan, Sarjono bukan orang sembarangan. Ia pernah menjabat sebagai Dukuh Candirejo sejak September 2002 hingga 25 Desember 2020. Saat ini, S justru menjabat sebagai Lurah Tegaltirto.
Dalam kegiatan inventarisasi tanah tahun 2010, S dilibatkan sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Di sinilah ia diduga memainkan peran penting dalam menghilangkan aset desa.
Sarjono bersama TB, Carik Kalurahan Tegaltirto, dan SN, Lurah Tegaltirto saat itu, dengan sengaja mencoret tanah kas desa Persil 108 dari legger dan data inventarisasi.
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
"Alasannya, lahan tersebut disebut kerap kebanjiran sehingga tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," ungkapnya.
Langkah manipulasi ini membuka jalan bagi penguasaan lahan.
Menurut penyidik, Sarjono memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris warga untuk menguasai TKD Persil 108.
Tanah desa itu kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.
Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara, cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto dirugikan hingga Rp733.084.739.
Jumlah ini dihitung sebagai kerugian resmi yang timbul dari hilangnya aset TKD dan penjualan ilegal kepada pihak swasta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah