- Kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Lurah Tegaltirto, S cacat hukum
- Keluarga tersangka mengajukan praperadlan ke PN Yogyakarta
- Dikatakan kuasa hukum tersangka bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah
SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Tegaltirto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Permohonan ini diajukan melalui penasihat hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, mengatakan bahwa ada sejumlah poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua, pihaknya menilai perintah penahanan juga tidak sah karena proses penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," kata Ananta, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, pihak keluarga tersangka turut menyampaikan bahwa tanah yang diduga sebagai tanah kas desa tersebut sebenarnya dibeli oleh S dari perorangan secara sah.
Tanah itu memiliki status hak milik perorangan dengan sertifikat SHM. Hal itu dijelaskan salah satu anak tersangka S.
"Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman," ungkapnya.
Baca Juga: 14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman
Kendati demikian, Kejati DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Adapun S disebut telah merugikan negara sebesar Rp733 juta dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
"Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah tanah hak milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Kejati DIY dipastikan akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Proses ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keseimbangan antara hak individu dengan kewenangan negara.
Sidang praperadilan S dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah