Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 September 2025 | 17:20 WIB
Mantan Dukuh Candirejo yang juga mantan Lurah Tegaltirto, Berbah Sleman berinisial S saat dibawa oleh jajaran petugas di Kejati DIY. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Lurah Tegaltirto, S cacat hukum
  • Keluarga tersangka mengajukan praperadlan ke PN Yogyakarta
  • Dikatakan kuasa hukum tersangka bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah

"Hasil yang diharapkan, jika permohonan praperadilan dikabulkan, status tersangka S dan perintah penahanan tersangka S akan dibatalkan," pungkasnya.

Load More