- Kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Lurah Tegaltirto, S cacat hukum
- Keluarga tersangka mengajukan praperadlan ke PN Yogyakarta
- Dikatakan kuasa hukum tersangka bahwa tidak ada dua alat bukti yang sah
SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto nonaktif berinisial S yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Tegaltirto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Permohonan ini diajukan melalui penasihat hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kuasa hukum tersangka, Ricky Ananta, mengatakan bahwa ada sejumlah poin utama dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pertama, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Kedua, pihaknya menilai perintah penahanan juga tidak sah karena proses penetapan tersangka dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan.
"Kami menganggap ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar. Maka dari itu, kami mengajukan praperadilan agar penetapan tersangka ini dapat dibatalkan," kata Ananta, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, pihak keluarga tersangka turut menyampaikan bahwa tanah yang diduga sebagai tanah kas desa tersebut sebenarnya dibeli oleh S dari perorangan secara sah.
Tanah itu memiliki status hak milik perorangan dengan sertifikat SHM. Hal itu dijelaskan salah satu anak tersangka S.
"Bapak membeli secara sah tanah HM tersebut secara sah dengan bukti AJB (akta jual beli) dari PPAT Sleman dan proses balik nama yang sah dan sesuai prosedur yang dilakukan di BPN Sleman," ungkapnya.
Baca Juga: 14 Tahun Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Tertangkap saat Jenguk Ibu Sakit di Sleman
Kendati demikian, Kejati DIY sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Adapun S disebut telah merugikan negara sebesar Rp733 juta dalam kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
"Bagaimana bisa dikatakan atau dinyatakan Tersangka S menjual Tanah Kas Desa Tegaltirto apabila tanah tersebut adalah tanah hak milik atas nama Tersangka S yang dibelinya secara sah berdasar hukum dan beritikad baik dari perorangan," tegasnya.
Di sisi lain, pihak Kejati DIY dipastikan akan menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
Proses ini dianggap sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan keseimbangan antara hak individu dengan kewenangan negara.
Sidang praperadilan S dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 30 September 2025, di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Yyk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Soeharto Bukan Pahlawan, Ia Penjahat Kemanusiaan Suara Lantang Jogja Memanggil Tolak Keputusan Istana
-
Tanpa Basic Bela Diri, Modal Marah dan Adrenalin, Member Minerva Land Tangkap Pencuri di Sleman
-
Langsung Cair, 4 Tautan DANA Kaget Aktif Terbaru yang harus Diklaim Hari Ini
-
Rp6 Miliar Diperebutkan, Inilah Pemenang Utama IHR Piala Raja Hamengku Buwono X 2025 di Jogja
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil