Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 September 2025 | 17:15 WIB
ersangka Sarjono, mantan Dukuh Candirejo diserahkan ke Kejari Sleman. (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
  • Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
  • Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta 

"Tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, telah menguasai dan menjual tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset desa," ungkapnya.

Jaksa menjerat S dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan jeratan ini, S diancam pidana penjara yang cukup berat apabila terbukti bersalah.

Kasus ini menambah deretan perkara mafia tanah di DIY, khususnya di Sleman yang kerap menjadi lokasi strategis bagi alih fungsi lahan.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini mendapat sorotan publik untuk menuntaskan kasus serupa agar aset desa tetap terlindungi.

"Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat

Load More