- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
"Tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, telah menguasai dan menjual tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset desa," ungkapnya.
Jaksa menjerat S dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan jeratan ini, S diancam pidana penjara yang cukup berat apabila terbukti bersalah.
Kasus ini menambah deretan perkara mafia tanah di DIY, khususnya di Sleman yang kerap menjadi lokasi strategis bagi alih fungsi lahan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini mendapat sorotan publik untuk menuntaskan kasus serupa agar aset desa tetap terlindungi.
"Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
-
Rugikan Negara Rp733 Juta, Lurah Tegaltirto, Sarjono Diserahkan ke Kejari Sleman
-
Terungkap di Sidang: 'Mas Pelayaran' Aniaya Driver karena Cekcok, Pengacara Pertimbangkan Eksepsi
-
"Jangan Ada Damai!" Ojol Yogyakarta Desak Hukuman Setimpal untuk Penganiaya 'Mas-mas Pelayaran'
-
Berburu DANA Kaget Hari Ini: Raih Saldo Gratis Tiap Hari di Sini