- Sarjono yang merupakan mantan Dukuh Candirejo yang juga menjabat sebagai Lurah Tegaltirto terjerat kasus mafia tanah
- Tersangka saat ini diserahkan ke Kejari Sleman untuk segera duduk di meja sidang
- Sarjono merugikan negara mencapai Rp733 juta
"Tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, telah menguasai dan menjual tanah kas desa yang seharusnya menjadi aset desa," ungkapnya.
Jaksa menjerat S dengan dua lapis pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan jeratan ini, S diancam pidana penjara yang cukup berat apabila terbukti bersalah.
Kasus ini menambah deretan perkara mafia tanah di DIY, khususnya di Sleman yang kerap menjadi lokasi strategis bagi alih fungsi lahan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kini mendapat sorotan publik untuk menuntaskan kasus serupa agar aset desa tetap terlindungi.
"Proses hukum akan dilanjutkan ke persidangan setelah seluruh syarat formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle