- Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
- Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
- Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman
SuaraJogja.id - Eka Surya Prihantoro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia dikenal dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Karier dan Kinerja sebagai Pelayan Masyarakat
Sepanjang kariernya, Eka Surya Prihantoro banyak berkecimpung di dinas yang mengurus bidang komunikasi dan informatika.
Ia menapaki karier dari Kepala Bidang, kemudian Sekretaris, hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman pada periode 2018-2024.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Eka Suryo Prihantoro terlibat dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya adalah dalam kegiatan evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman yang menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Puncak kariernya sementara waktu adalah ketika ia ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan Harda Kiswaya yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Pj Sekda, Eka Suryo Prihantoro mengemban amanah untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa jabatannya sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan.
Tersandung Skandal Korupsi
Perjalanan karier Eka Surya Prihantoro tercoreng oleh dugaan skandal korupsi.
Pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle