- Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
- Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
- Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman
SuaraJogja.id - Eka Surya Prihantoro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia dikenal dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Karier dan Kinerja sebagai Pelayan Masyarakat
Sepanjang kariernya, Eka Surya Prihantoro banyak berkecimpung di dinas yang mengurus bidang komunikasi dan informatika.
Ia menapaki karier dari Kepala Bidang, kemudian Sekretaris, hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman pada periode 2018-2024.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Eka Suryo Prihantoro terlibat dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya adalah dalam kegiatan evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman yang menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Puncak kariernya sementara waktu adalah ketika ia ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan Harda Kiswaya yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Pj Sekda, Eka Suryo Prihantoro mengemban amanah untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa jabatannya sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan.
Tersandung Skandal Korupsi
Perjalanan karier Eka Surya Prihantoro tercoreng oleh dugaan skandal korupsi.
Pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
-
Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
-
Keracunan MBG Picu Trauma, Bupati Sleman: "Saya Paham, Harus Ada Solusi Cepat"
-
Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
-
Rugikan Negara Rp733 Juta, Lurah Tegaltirto, Sarjono Diserahkan ke Kejari Sleman