- Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
- Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
- Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman
SuaraJogja.id - Eka Surya Prihantoro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia dikenal dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Karier dan Kinerja sebagai Pelayan Masyarakat
Sepanjang kariernya, Eka Surya Prihantoro banyak berkecimpung di dinas yang mengurus bidang komunikasi dan informatika.
Ia menapaki karier dari Kepala Bidang, kemudian Sekretaris, hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman pada periode 2018-2024.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Eka Suryo Prihantoro terlibat dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya adalah dalam kegiatan evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman yang menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Puncak kariernya sementara waktu adalah ketika ia ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan Harda Kiswaya yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Pj Sekda, Eka Suryo Prihantoro mengemban amanah untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa jabatannya sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan.
Tersandung Skandal Korupsi
Perjalanan karier Eka Surya Prihantoro tercoreng oleh dugaan skandal korupsi.
Pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK