- Kejati DIY menetapkan mantan Kadikominfo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan internet
- ESP yang merupakan tersangka masih berstatuf aktif ASN saat ditetapkan tersangka
- Tersangka diduga menambah ISP-3 untuk kebutuhan pribadinya
SuaraJogja.id - Kejati DIY menetapkan Eka Surya Prihantoro (ESP) sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ESP sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, memastikan bahwa tersangka ESP saat ini masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.
Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.
"Kalau statusnya sekarang masih aktif sebagai Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Adapun terkait status yang bersangkutan pasca penetapan tersangka, Hendra belum bisa menjawab lebih lanjut.
Mengingat Pemkab Sleman belum menerima surat pemberitahuan dari Kejati DIY.
"Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka, selanjutnya kami koordinasi dengan Bupati untuk proses pemberhentian sementara dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp733 Juta, Lurah Tegaltirto, Sarjono Diserahkan ke Kejari Sleman
ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI