Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Ilustrasi seorang mahasiswa ditangkap oleh pihak aparat. (Ai.Google)
Baca 10 detik
  • Video dugaan perusakan dan penangkapan Perdana Arie dipublikasikan di medsos
  • BARA ADIL mengecam keras atas publikasi video itu
  • Harusnya polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tak mempublikasikan video yang ramai sorotan

PA (Perdana Arie) ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," tandasnya.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan).

Adapun ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.

Ihsan menambahkan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan.

"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujar dia.

Load More