- Polda DIY kembali menangkap aktivis
- Mahasiswa yang tergabung di BEM UNY ditangkap tanpa transparansi kepada keluarganya
- Tim BARA ADIL masih mendampingi kondisi Perdana Arie Veriasa yang tengah ditahan polisi
SuaraJogja.id - Salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa ditangkap Polda DIY.
Penangkapan itu diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu.beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Perdana Arie ditangkap oleh kepolisian Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025 kemarin.
Anggota tim hukum BARA ADIL, Atqo Darmawan Aji, menyebut kondisi Arie saat ini dalam keadaan relatif baik.
Namun, pihaknya menyoroti dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat ketika penangkapan berlangsung.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan lewat Zoom kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tindakan itu memang tidak menimbulkan luka parah atau bekas lain.
Namun prosedur penangkapan yang tak sesuai itu tetap melanggar ketentuan hukum.
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Baca Juga: Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
Atqo juga membenarkan bahwa Arie saat ini ditahan dengan sejumlah tuduhan.
Termasuk perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi.
"Kurang lebih terkait dengan pengerusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan. Dugaan Pasal 170 atau pasal 187 atau 406 KUHP yang disangkakan kepada Arie," imbuhnya.
Ditambahkan Atqo, tim hukum masih mendalami materi tuduhan yang dikenakan oleh penyidik.
Lebih lanjut, BARA ADIL menyoroti kurangnya transparansi dari aparat kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup