- Polda DIY kembali menangkap aktivis
- Mahasiswa yang tergabung di BEM UNY ditangkap tanpa transparansi kepada keluarganya
- Tim BARA ADIL masih mendampingi kondisi Perdana Arie Veriasa yang tengah ditahan polisi
SuaraJogja.id - Salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa ditangkap Polda DIY.
Penangkapan itu diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu.beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL). Perdana Arie ditangkap oleh kepolisian Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025 kemarin.
Anggota tim hukum BARA ADIL, Atqo Darmawan Aji, menyebut kondisi Arie saat ini dalam keadaan relatif baik.
Namun, pihaknya menyoroti dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat ketika penangkapan berlangsung.
"Kalau untuk kondisi yang bersangkutan [Arie] saat ini mungkin ya biasa-biasa saja tapi memang pada saat proses penangkapannya yang memang yang bersangkutan mengakui adanya tindakan kekerasan," kata Atqo saat memberi keterangan lewat Zoom kepada awak media, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, tindakan itu memang tidak menimbulkan luka parah atau bekas lain.
Namun prosedur penangkapan yang tak sesuai itu tetap melanggar ketentuan hukum.
"Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, enggak, tapi ada tindakan yang dia di luar ketentuan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana yang terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara," ungkapnya.
Baca Juga: Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
Atqo juga membenarkan bahwa Arie saat ini ditahan dengan sejumlah tuduhan.
Termasuk perusakan fasilitas umum saat aksi demonstrasi.
"Kurang lebih terkait dengan pengerusakan fasilitas umum yang kemudian disangkakan. Dugaan Pasal 170 atau pasal 187 atau 406 KUHP yang disangkakan kepada Arie," imbuhnya.
Ditambahkan Atqo, tim hukum masih mendalami materi tuduhan yang dikenakan oleh penyidik.
Lebih lanjut, BARA ADIL menyoroti kurangnya transparansi dari aparat kepada keluarga maupun kuasa hukum.
"Tidak ada pemberitahuan kepada keluarga, pemberitahuan telat, setelah penangkapan ada jeda waktu, kemudian setelah itu dari keluarga baru tahu," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api
-
Ini Tarif Parkir di Kota Jogja saat Libur Nataru, Simak Penjelasan Lengkapnya
-
Ironi Ketika Satu Indonesia ke Jogja, 150 Ton Sampah Warnai Libur Akhir Tahun