- Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
- Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
- Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota
SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.
Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.
"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.
Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.
Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.
"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.
Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.
Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.
Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.
"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.
Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan
-
Duh! Penumpang KRL di Jogja Melonjak 30 Persen, Gangguan Listrik Picu Keterlambatan Perjalanan
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman