- Nasib Maxride di Jogja tanpa kejelasan antara motor pribadi atau angkutan umum
- Pemda DIY menyebut aplikator Maxride tidak kooperatif
- Akhirnya aturan kendaraan roda tiga ini harus dibuat oleh kabupaten/kota
SuaraJogja.id - Pemda DIY mendesak kabupaten/kota segera mengatur perizinan layanan transportasi berbasis aplikasi Maxride.
Sebab selain belum memiliki landasan hukum yang jelas untuk beroperasi sebagai angkutan umum, Maxride ternyata tercatat sebagai sepeda motor berplat hitam.
"Maxride ini kan sepeda motor pribadi, platnya jelas sepeda motor. Tapi begitu dipakai mengangkut penumpang, itu masuk kategori angkutan umum. Nah, secara izin, tidak ada," papar Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Yogyakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut Made, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menegaskan klasifikasi angkutan orang.
Karena itu, status Maxride tidak bisa serta-merta dianggap sah jadi angkutan umum dan beroperasi dimana saja hanya karena kendaraannya berplat resmi hitam.
Karenanya Pemda DIY pun meminta agar kabupaten/kota segera membuat pengaturan operasional.
Sebab, meski beroperasi lintas daerah, kewenangan perizinan ada di pemerintah kabupaten/kota.
"Jangan hanya bicara di kota, tapi semua kabupaten harus punya sikap. Karena layanannya lintas batas, dari Sleman ke Kota, dari Bantul ke Kota, dan seterusnya. Kalau tidak diatur, masyarakat bingung," ujarnya.
Made menyebut, keberadaan Maxride berbeda dengan becak bermotor (bentor) yang sejak awal dinyatakan ilegal.
Baca Juga: Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
Jika bentor jelas dilarang, Maxride menimbulkan kebingungan.
Sebab kendaraan yang dipakai sah secara registrasi namun bukan merupakan angkutan umum yang membawa manusia.
Maxride juga berbeda dengan motor roda tiga lain yang mengangkut barang.
"Kalau bentor jelas ilegal. Nah, Maxride ini beda. Motor pribadinya legal, tapi fungsinya dipakai angkutan orang. Itu yang harus dibatasi kabupaten/kota, boleh [beroperasi] di mana, kawasan mana, atau bahkan tidak boleh sama sekali," tandasnya.
Dalam rapat koordinasi, lanjut Made, Pemda DIY bersama Polda DIY juga sempat membahas posisi aplikator Maxride.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkrit karena aplikatornya tidak kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu