- Maxride yang beroperasi di DIY belum kantongi izin
- Dishub DIY dan Kota Jogja justru lempar tanggungjawab terkait siapa yang akan bertindak
- Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat aturan untuk kendaraan roda 3 ini
SuaraJogja.id - Kendaraan roda tiga Maxride di DIY masih saja beroperasi di Yogyakarta meski dinyatakan tidak memiliki izin resmi.
Bahkan jumlahnya makin bertambah di kawasan perkotaan.
Persoalan ini terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan di tingkat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dishub Kota Yogyakarta.
Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengklaim persoalan perizinan dan penertiban menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
"Perijinan [Maxride] kan di kabupaten dan kota. Kalau belum ada perizinan memang harus dilakukan penertiban," ujar Erni di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Erni, kabupaten/kota yang harus mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengizinkan Maxride di wilayah masing-masing.
Sebab kendaraan roda tiga seperti itu hanya boleh melintas di jalan lokal atau jalan lingkungan.
"Jadi tentu saja mereka yang harus melakukan penertiban. Tapi saya belum tahu apakah sudah ada sosialisasi atau belum. Itu kan kewenangannya ada di kabupaten-kota yang harus mengatur," tandasnya.
Karena itu, Erni minta penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kabupaten/kota, mulai dari sosialisasi, pendekatan hingga penindakan langsung.
Baca Juga: Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'
Sebab Pemda DIY hanya bisa melakukan koordinasi dan mengingatkan.
"Kabupaten-kota harus melakukan sesuai kewenangannya masing-masing," tandasnya.
Erni menambahkan, selain belum berijin, legalitas kendaraan Maxride juga belum jelas.
Kendaraan tersebut mestinya berplat kuning alih-alih putih atau hitam.
"Sebaiknya kita menggunakan kendaraan yang berizin. Itu harusnya plat kuning. Tapi yang beredar saat ini masyarakat masih pakai pelat putih, bahkan pelat hitam milik PT Maxride sendiri," katanya.
Erni pun menyayangkan sikap perusahaan yang tetap menjual dan menyewakan kendaraan meski sudah melanggar aturan di DIY. Padahal sejak awal perusahaan tersebut sudah diingatkan, tapi belum diindahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Waspada, Hujan Lebat, Angin Kencang, Hingga Hujan Es Ancam DIY Mulai Oktober 2025
-
Maxride di Yogyakarta Makin Merajalela: Dishub Saling Lempar Tanggung Jawab
-
Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
-
Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
-
Dulu Terjerat JI, Kini Keliling Jualan Mi Ayam: Perjalanan Penuh Lika-Liku Warjono Mencari Jalan Lurus