- Maxride yang beroperasi di DIY belum kantongi izin
- Dishub DIY dan Kota Jogja justru lempar tanggungjawab terkait siapa yang akan bertindak
- Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membuat aturan untuk kendaraan roda 3 ini
SuaraJogja.id - Kendaraan roda tiga Maxride di DIY masih saja beroperasi di Yogyakarta meski dinyatakan tidak memiliki izin resmi.
Bahkan jumlahnya makin bertambah di kawasan perkotaan.
Persoalan ini terjadi karena adanya tarik ulur kewenangan di tingkat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY dan Dishub Kota Yogyakarta.
Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti mengklaim persoalan perizinan dan penertiban menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.
"Perijinan [Maxride] kan di kabupaten dan kota. Kalau belum ada perizinan memang harus dilakukan penertiban," ujar Erni di Yogyakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Erni, kabupaten/kota yang harus mengeluarkan surat edaran untuk tidak mengizinkan Maxride di wilayah masing-masing.
Sebab kendaraan roda tiga seperti itu hanya boleh melintas di jalan lokal atau jalan lingkungan.
"Jadi tentu saja mereka yang harus melakukan penertiban. Tapi saya belum tahu apakah sudah ada sosialisasi atau belum. Itu kan kewenangannya ada di kabupaten-kota yang harus mengatur," tandasnya.
Karena itu, Erni minta penertiban seharusnya dilakukan secara bertahap oleh pemerintah kabupaten/kota, mulai dari sosialisasi, pendekatan hingga penindakan langsung.
Baca Juga: Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'
Sebab Pemda DIY hanya bisa melakukan koordinasi dan mengingatkan.
"Kabupaten-kota harus melakukan sesuai kewenangannya masing-masing," tandasnya.
Erni menambahkan, selain belum berijin, legalitas kendaraan Maxride juga belum jelas.
Kendaraan tersebut mestinya berplat kuning alih-alih putih atau hitam.
"Sebaiknya kita menggunakan kendaraan yang berizin. Itu harusnya plat kuning. Tapi yang beredar saat ini masyarakat masih pakai pelat putih, bahkan pelat hitam milik PT Maxride sendiri," katanya.
Erni pun menyayangkan sikap perusahaan yang tetap menjual dan menyewakan kendaraan meski sudah melanggar aturan di DIY. Padahal sejak awal perusahaan tersebut sudah diingatkan, tapi belum diindahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?