- Sri Sultan HB X angkat bicar terhadap mantan bupati Sleman dan juga pejabat penting yang terseret kasus korupsi
- Para pejabat saat ini diberi peringatan keras agar tak mengelabui aturan yang berakibat dengan tindakan hukum
- Sri Sultan juga menegaskan adanya kasus korupsi justru menyurutkan kepercayaan publik terhadap pemerintah
SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dua mantan pejabat di Sleman, yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus hibah pariwisata dan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro yang terjerat kasus pengadaan layanan bandwidth internet.
Sultan memberi peringatan keras agar pejabat di DIY tidak bermain-main dengan hukum.
"Kalau memang ada hal-hal yang tidak pas [korupsi], ya berproses saja. Proses hukum harus jalan terus [meskipun itu mantan bupati]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
Sultan menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu meskipun melibatkan mantan pejabat tinggi di daerah.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi semua pejabat di Yogyakarta untuk tidak melakukan hal serupa.
Sebab kasus korupsi bisa merusak kepercayaan publik. Bahkan bisa menghambat agenda reformasi birokrasi yang sedang digencarkan.
"Harapan saya, hati-hati [pada para pejabat di DIY]. Jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.
Hal itu penting mengingat saat ini Pemda tengah melakukan evaluasi tahunan sistem kinerja pemerintahan bersama Kementerian Pan RB.
Apalagi tahun ini menandai 15 tahun sejak program reformasi birokrasi yang mulai gencar dilakukan pada 2010.
Baca Juga: Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis
Sultan juga menekankan bila reformasi birokrasi di DIY harus berorientasi pada hasil yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.
Sebab propinsi ini memiliki tantangan tersendiri terkait jadwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Jika provinsi lain sudah menuntaskan RPJMD pada 2025 dan mulai menjalankan program baru di 2026, maka DIY baru menyelesaikan RPJMD pada 2027.
Kasus korupsi di Sleman pun jadi contoh tata kelola pemerintahan tidak hanya soal administrasi dan perencanaan, tetapi juga integritas pejabatnya.
"Kalau kita baru jalan 2028, sementara provinsi lain sudah mulai 2026, kita terlambat tiga tahun. Jadi 2026 kita juga harus bisa memasukkan program Pan RB supaya tidak ketinggalan," imbuhnya.
Sebelumnya dari hasil penyidikan, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak sesuai dengan aturan dan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin