- Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
- Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
- Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar
SuaraJogja.id - Kasus korupsi di DI Yogyakarta kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.
Tersangka adalah Kepala BUKP di Galur. Bernama lengkap Untoro Wiyadi.
Berikut ini profil tersangka korupsi yang sudah menelan kerugian negara hingga Rp8 M.
Identitas dan Latar Belakang
Untoro Wiyadi menjabat sebagai Kepala BUKP Galur selama periode 2010 hingga 2025.
Pekerjaan dan Usaha
Sebelum menjadi tersangka, Untoro Wiyadi dikenal sebagai Kepala BUKP Galur.
Tidak terekam jelas karier pekerjaan yang dia lakoni sejauh ini.
Meski begitu, catatan hitam soal kasus korupsi yang menyeret namanya tentu menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat
Baca Juga: Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi Dana Nasabah di BUKP Galur
Untoro Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu (1/10/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kulon Progo mengumpulkan alat bukti yang sah dan melakukan kajian atas keterangan serta bukti-bukti yang ada.
Modus Operandi
Untoro Wiyadi diduga melakukan korupsi dengan modus operandi menciptakan kredit fiktif dan melakukan markup kredit nasabah.
Selain itu, ia juga diduga tidak mencatat setoran nasabah, baik dalam tabungan maupun deposito, ke dalam sistem BUKP.
Dana hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tindakan ini mengakibatkan dana nasabah di BUKP Galur tidak dapat dicairkan, yang sempat memicu gejolak dan demonstrasi di kalangan nasabah.
Jumlah Kerugian Negara
Akibat perbuatan Untoro Wiyadi, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Untoro Wiyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Ancaman hukuman terberat untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.
Saat ini, Untoro Wiyadi ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta untuk mencegah perubahan atau pengulangan tindak pidana.
Tim penyidik juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Untoro Wiyadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya
-
Anggaran Pendidikan 2026 Dikhawatirkan Tergerus, LLDIKTI DIY Pastikan Beasiswa Mahasiswa Aman
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah