Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Jajaran Kejari Kulon Progo menangkap tersangka korupsi dana BUKP Galur, Untoro Wiyadi (rompi pink) di Kulon Progo. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
  • Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
  • Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar

Dana hasil kejahatan ini kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Tindakan ini mengakibatkan dana nasabah di BUKP Galur tidak dapat dicairkan, yang sempat memicu gejolak dan demonstrasi di kalangan nasabah.

Jumlah Kerugian Negara

Akibat perbuatan Untoro Wiyadi, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp8 miliar.

Untoro Wiyadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.

Ancaman hukuman terberat untuk pasal tersebut adalah penjara seumur hidup.

Saat ini, Untoro Wiyadi ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta untuk mencegah perubahan atau pengulangan tindak pidana.

Tim penyidik juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Untoro Wiyadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi

Load More