- Upaya DIY mengubah sampah menjadi energi listrik terancam pupus
- Hal itu lantaran syarat untuk menyediakan 1.000 ton per hari tidak bisa stabil
- Sejumlah wilayah di DIY sudah mandiri dalam mengolah sampah mereka
SuaraJogja.id - Di tengah persoalan darurat sampah, rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) nampaknya masih menemui jalan terjal.
Bilamana tidak, ada sejumlah syarat yang diminta pemerintah pusat pada Pemda DIY maupun kabupaten/kota yang dilematis.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan, dalam pertemuan antara Pemda DIY dengan pusat pada Selasa (30/9/2025), ada sejumlah kriteria yang harus ditaati untuk merealisasikan program PSEL.
Salah satunya Pemda DIY harus mampu menyediakan sampah minimal 1.000 ton per hari selama 30 tahun ke depan.
Syarat itu wajib dipenuhi karena pembangunan PSEL melibatkan PLN maupun investor.
"Positifnya, semua sampah bisa langsung masuk ke pengolahan energi listrik tanpa perlu dipilah-pilah lagi. Tapi konsekuensinya berat, karena daerah harus berkomitmen menyiapkan pasokan sampah dalam jumlah besar setiap hari selama tiga puluhan tahun diatas 1.000 ton per hari secara konsisten," ungkapnya.
Menurut Made, berdasarkan data, produksi sampah dari tiga wilayah utama di DIY memang bisa mencapai angka tersebut 1.000 ton lebih per hari.
Sebut saja Kota Yogyakarta yang menghasilkan sekitar 300 ton per hari, Sleman 400 ton dan Bantul 700 ton.
Jika digabungkan, totalnya mencapai lebih dari 1.400 ton per hari.
Baca Juga: Sampah Sleman, Sisa Makanan jadi 'Biang Kerok', TPST Baru Terhambat Izin TKD
Namun angka itu belum sepenuhnya stabil karena selama ini Sleman dan Bantul hanya menyumbang setengah dari total sampah yang dihasilkan ke TPA Piyungan.
Sisanya mereka kelola sendiri dalam berbagai program pengolahan sampah.
"Kalau digabung, sebenarnya bisa memenuhi syarat. Tapi persoalannya tidak sesederhana itu. Masing-masing daerah sudah punya cara pengelolaan sendiri, misalnya RDF, incinerator, atau program pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan sampah. Jadi tidak bisa langsung dilebur begitu saja," ujar dia.
Kontrak 30 tahun dengan skema penyediaan sampah minimal 1.000-1.200 ton per hari, lanjutnya memang menjadi kendala tersendiri.
Pasalnya, tren pengelolaan sampah saat ini justru mengarah pada pengurangan volume melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
Jika DIY justru diwajibkan menyetor sampah dalam jumlah besar, maka akan terjadi kontradiksi dengan kebijakan pengurangan sampah yang sedang digalakkan di masing-masing kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu