- SPPG Margomulyo beroperasi sebelum kantongi SLHS atas penugasan BGN demi percepatan program MBG.
- Meski belum bersertifikat, seluruh proses produksi sudah sesuai standar higiene dan sanitasi resmi.
- Dari 66 SPPG di Sleman, belum satu pun kantongi SLHS; Dinkes dorong percepatan sertifikasi dan pelatihan.
Ia memastikan prosesnya sudah berjalan dan hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak terkait.
"Untuk SLHS sudah proses, tinggal menunggu saja," tegasnya.
66 SPPG di Sleman Belum Kantongi SLHS
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengungkap bahwa hingga kini belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat yang mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, setidaknya sudah ada 66 unit SPPG yang beroperasi di Bumi Sembada.
"Jadi kalau informasi yang kami pegang sampai hari kemarin itu sepertinya baru 66 SPPG yang sudah operasional di Sleman," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo saat dihubungi, Senin (29/9/2025).
"Nah, dari 66 itu memang belum ada satu pun yang punya sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS," imbuhnya.
Menurut Tunggul, selama ini kesadaran untuk memenuhi syarat SLHS masih minim. Kesadaran itu baru muncul setelah sejumlah kasus keracunan makanan bergizi (MBG) berulang di Sleman.
"Jadi kemarin setelah mulai kasus keracunan MBG, itu baru sepertinya baru kayak terkaget-kaget mereka terus berbondong-bondong minta penyuluhan dulu," tuturnya.
Baca Juga: DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
Sejauh ini, Dinkes Sleman hanya memberikan beberapa kali pelatihan dasar higienis sanitasi kepada pengelola SPPG yang ada.
Dari pelatihan tersebut kemudian menghasilkan sertifikat penjamah makanan tapi bukan SLHS. Tunggul bilang, sertifikat higienis sanitasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh SLHS.
"Itu sebagai salah satu syarat untuk SLHS. Jadi kalau untuk SLHS itu yang minimal separuh dari yang juru masak atau penjamah makanannya itu sudah bersertifikat higienis sanitasi," jelasnya.
Selain itu, syarat lain untuk mendapatkan SLHS adalah registrasi melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sana SPPG harus terlebih dahulu mengurus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan