- SPPG Margomulyo beroperasi sebelum kantongi SLHS atas penugasan BGN demi percepatan program MBG.
- Meski belum bersertifikat, seluruh proses produksi sudah sesuai standar higiene dan sanitasi resmi.
- Dari 66 SPPG di Sleman, belum satu pun kantongi SLHS; Dinkes dorong percepatan sertifikasi dan pelatihan.
Ia memastikan prosesnya sudah berjalan dan hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak terkait.
"Untuk SLHS sudah proses, tinggal menunggu saja," tegasnya.
66 SPPG di Sleman Belum Kantongi SLHS
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengungkap bahwa hingga kini belum ada satu pun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat yang mengantongi Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, setidaknya sudah ada 66 unit SPPG yang beroperasi di Bumi Sembada.
"Jadi kalau informasi yang kami pegang sampai hari kemarin itu sepertinya baru 66 SPPG yang sudah operasional di Sleman," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo saat dihubungi, Senin (29/9/2025).
"Nah, dari 66 itu memang belum ada satu pun yang punya sertifikat laik higienis sanitasi atau SLHS," imbuhnya.
Menurut Tunggul, selama ini kesadaran untuk memenuhi syarat SLHS masih minim. Kesadaran itu baru muncul setelah sejumlah kasus keracunan makanan bergizi (MBG) berulang di Sleman.
"Jadi kemarin setelah mulai kasus keracunan MBG, itu baru sepertinya baru kayak terkaget-kaget mereka terus berbondong-bondong minta penyuluhan dulu," tuturnya.
Baca Juga: DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
Sejauh ini, Dinkes Sleman hanya memberikan beberapa kali pelatihan dasar higienis sanitasi kepada pengelola SPPG yang ada.
Dari pelatihan tersebut kemudian menghasilkan sertifikat penjamah makanan tapi bukan SLHS. Tunggul bilang, sertifikat higienis sanitasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh SLHS.
"Itu sebagai salah satu syarat untuk SLHS. Jadi kalau untuk SLHS itu yang minimal separuh dari yang juru masak atau penjamah makanannya itu sudah bersertifikat higienis sanitasi," jelasnya.
Selain itu, syarat lain untuk mendapatkan SLHS adalah registrasi melalui sistem perizinan OSS (Online Single Submission) yang dikelola Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Di sana SPPG harus terlebih dahulu mengurus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas