- Seorang residivis berinisial AS (34) kembali ditangkap usai gagal mencuri motor di Gamping, Sleman.
- Aksi pelaku digagalkan oleh teriakan korban yang memergoki motornya sudah dibawa keluar dari ruko.
- Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali dipenjara karena berbagai kasus kejahatan.
SuaraJogja.id - Malam yang tenang di kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman, mendadak pecah oleh suara gaduh dari sebuah rumah toko (ruko).
Suara keras itu menjadi awal dari drama menegangkan yang menggagalkan aksi seorang penjahat kambuhan yang seolah tak pernah jera berurusan dengan hukum.
Adalah AS (34), seorang warga Banyuraden, Gamping, yang kembali mencoba peruntungannya di dunia hitam.
Pria ini rupanya belum kapok meski sudah empat kali merasakan dinginnya lantai penjara. Kali ini, sasarannya adalah sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir aman di dalam ruko.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, dalam rilisnya pada Kamis (9/10/2025), membeberkan kronologi kejadian yang nyaris membuat korban kehilangan kendaraannya.
"Korban sedang berada di dalam ruko mendengar suara keras dari rolling door, lalu segera keluar ruko dan melihat pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2320 ZF," ungkap Bowo di Mapolsek Gamping.
Naluri korban yang curiga terbukti benar. Saat ia bergegas keluar, ia mendapati AS sudah nangkring di atas motor Honda Beat miliknya, siap tancap gas.
Tanpa pikir panjang, korban melakukan satu-satunya hal yang bisa menghentikan aksi nekat itu.
"Spontan pemilik teriak maling," imbuh Bowo.
Baca Juga: Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
Teriakan itu bagai petir di siang bolong bagi AS. Rencana mulusnya seketika berantakan. Panik dan terkejut, ia langsung melompat dari motor dan memilih kabur, meninggalkan barang bukti di tengah jalan.
Pelariannya diarahkan ke arah selatan, mencoba menghilang ditelan kegelapan malam.
Namun, kecepatan lari AS tak sebanding dengan kecepatan informasi yang diterima pihak kepolisian. Tim dari Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, persembunyian AS terendus dan ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, terungkaplah fakta bahwa AS bukanlah pemain baru. Ia adalah seorang residivis dengan "CV" kriminal yang cukup panjang.
Catatan kejahatannya dimulai dari pencurian laptop pada 2017, berlanjut dengan pencurian burung pada 2019, menjadi penadah barang curian pada 2021, hingga kasus pengeroyokan pada 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung