Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:24 WIB
Tiga pelaku penganiayaan yang ditangkap di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Seorang suami di Sleman mengeroyok pria yang didapati sekamar dengan istrinya yang pisah ranjang.
  • Pengeroyokan brutal dilakukan bersama dua teman menggunakan palu, helm, hingga bongkahan aspal.
  • Ketiga pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

SuaraJogja.id - Malam buta di Gamping, Sleman, berubah menjadi arena pembantaian keji. Dipicu api cemburu yang membakar akal sehat, tiga pria menjelma menjadi algojo, menghakimi seorang lelaki yang mereka tuduh sebagai selingkuhan hingga nyaris tak berbentuk.

Sebuah palu, helm, bahkan bongkahan aspal menjadi saksi bisu amarah yang tak terkendali.

Insiden berdarah ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolsek Gamping, Kamis (9/10/2025).

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo memaparkan kronologi brutal yang terjadi di sebuah rumah dinas PU kosong di wilayah Trihanggo pada Jumat (12/9/2025) dini hari.

Semuanya berawal dari pencarian seorang suami, FP (31), terhadap istrinya yang beberapa waktu tak pulang ke rumah.

Pencarian itu berakhir pada sebuah penemuan pahit. Sekitar pukul 00.15 WIB, FP bersama dua rekannya, AW (34) dan SH (43), tiba di lokasi.

"Para tersangka datang mencari saksi 1 [istrinya tersangka], lalu tersangka mengetuk pintu kamar dan mendapati saksi 1 dan korban tidur dalam satu kamar tersebut," kata Bowo.

Melihat pemandangan itu, dunia FP seakan runtuh. Emosinya meledak seketika. Korban berinisial DR (28) langsung diseret keluar dari kamar.

Tanpa ampun, bogem mentah dari FP mendarat di tubuh DR. Amarah itu menular. AW dan SH, yang semula hanya menemani, ikut tersulut dan melayangkan pukulan.

Baca Juga: Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan

Pengeroyokan itu semakin menjadi-jadi dan tak manusiawi. Para pelaku kalap, menggunakan apa pun yang ada di sekitar mereka untuk menyiksa korban.

"Para tersangka memukuli korban dengan alat bantu martil atau palu, obeng, helm, dan bambu," ujar Bowo.

Dalam kondisi babak belur, DR mencoba menyelamatkan diri. Ia berlari ke arah timur, menuju sebuah tempat cucian mobil 24 jam, berharap menemukan pertolongan.

Namun, ketiga algojo itu tak memberinya ampun. Mereka terus mengejar, menangkap, dan kembali menghujani DR dengan pukulan.

Puncak kebrutalan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah puas menyiksa korban hingga tak berdaya, para pelaku melakukan tindakan yang merendahkan.

"Sekira pukul 03.30 WIB, para tersangka puas memukuli korban lalu dua tersangka lainnya mengencingi korban, setelah itu tersangka 1 melempar korban dengan bongkahan aspal besar," ungkap Bowo.

Akibat penganiayaan sadis itu, korban menderita luka parah di dahi, pelipis, kaki, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSA UGM Sleman untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Usut punya usut, hubungan FP dengan istrinya memang tengah di ujung tanduk.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena saksi satu [sang istri] masih ada hubungan suami istri dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama. Sehingga proses cerai belum dilaksanakan oleh keduanya," jelas Bowo.

Sementara itu, korban dan istri pelaku diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di sekitar lokasi kejadian.

Kini, FP, AW, dan SH hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Akibat perbuatan brutal mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More