Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:24 WIB
Tiga pelaku penganiayaan yang ditangkap di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Seorang suami di Sleman mengeroyok pria yang didapati sekamar dengan istrinya yang pisah ranjang.
  • Pengeroyokan brutal dilakukan bersama dua teman menggunakan palu, helm, hingga bongkahan aspal.
  • Ketiga pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Akibat penganiayaan sadis itu, korban menderita luka parah di dahi, pelipis, kaki, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSA UGM Sleman untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Usut punya usut, hubungan FP dengan istrinya memang tengah di ujung tanduk.

"Pelaku melakukan perbuatannya karena saksi satu [sang istri] masih ada hubungan suami istri dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama. Sehingga proses cerai belum dilaksanakan oleh keduanya," jelas Bowo.

Sementara itu, korban dan istri pelaku diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di sekitar lokasi kejadian.

Kini, FP, AW, dan SH hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Akibat perbuatan brutal mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More