- Seorang suami di Sleman mengeroyok pria yang didapati sekamar dengan istrinya yang pisah ranjang.
- Pengeroyokan brutal dilakukan bersama dua teman menggunakan palu, helm, hingga bongkahan aspal.
- Ketiga pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat penganiayaan sadis itu, korban menderita luka parah di dahi, pelipis, kaki, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSA UGM Sleman untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Usut punya usut, hubungan FP dengan istrinya memang tengah di ujung tanduk.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena saksi satu [sang istri] masih ada hubungan suami istri dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama. Sehingga proses cerai belum dilaksanakan oleh keduanya," jelas Bowo.
Sementara itu, korban dan istri pelaku diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di sekitar lokasi kejadian.
Kini, FP, AW, dan SH hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Akibat perbuatan brutal mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat