- Seorang suami di Sleman mengeroyok pria yang didapati sekamar dengan istrinya yang pisah ranjang.
- Pengeroyokan brutal dilakukan bersama dua teman menggunakan palu, helm, hingga bongkahan aspal.
- Ketiga pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Akibat penganiayaan sadis itu, korban menderita luka parah di dahi, pelipis, kaki, dan tangan. Ia segera dilarikan ke RSA UGM Sleman untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tim Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Usut punya usut, hubungan FP dengan istrinya memang tengah di ujung tanduk.
"Pelaku melakukan perbuatannya karena saksi satu [sang istri] masih ada hubungan suami istri dan belum bercerai, namun sudah pisah rumah sejak lama. Sehingga proses cerai belum dilaksanakan oleh keduanya," jelas Bowo.
Sementara itu, korban dan istri pelaku diketahui sering beraktivitas bersama sebagai pengamen di sekitar lokasi kejadian.
Kini, FP, AW, dan SH hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi. Akibat perbuatan brutal mereka, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up