- Ponpes di Bantul akan diaudit terkait bangunan lamanya
- Kemenag Bantul melakukan langkah cepat untuk mencegah kasus seperti di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo
- Pemkab dan Kemenag Bantul akan bekerjasama
SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencatat sebanyak 125 pondok pesantren (ponpes) di wilayah tersebut telah memiliki izin kelembagaan resmi dari otoritas berwenang.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Bantul, Dhani Budianto, menyebutkan bahwa jumlah total santri dari 125 lembaga tersebut mencapai sekitar 20.800 orang.
Sampai saat ini, ponpes yang berizin resmi di Kabupaten Bantul berjumlah 125 lembaga, ujar Dhani di Bantul, Jumat (10/10/2025).
Meski demikian, Kemenag Bantul belum memiliki data lengkap terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki masing-masing pesantren.
Hal ini berkaitan dengan kasus ambruknya salah satu pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kami belum bisa memastikan apakah semua ponpes di Bantul telah memiliki izin PBG atau belum," jelas Dhani.
Kemenag Bantul Akan Lakukan Pendataan Bangunan Ponpes
Berdasarkan pantauan lapangan, banyak bangunan pondok pesantren di Bantul yang berukuran besar.
Dhani menilai, sebagian pengasuh pesantren kemungkinan telah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana secara mandiri tanpa bergantung pada bantuan pemerintah.
Baca Juga: Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tidak disebutkan secara spesifik mengenai kewajiban memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Regulasi tersebut hanya mengatur ketersediaan fasilitas dasar seperti asrama santri, mushalla atau masjid, aula, serta ruang belajar.
Selain menjadi tempat pendidikan agama, banyak pesantren di Bantul juga berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang melanjutkan jenjang sekolah.
Jika ponpes ingin mengajukan PBG, prosesnya kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi sesuai aturan terbaru dari Direktorat Jenderal," kata Dhani.
Menurutnya, sejumlah pesantren besar seperti Ponpes Ali Maksum Krapyak telah memiliki izin dan melakukan pembangunan secara mandiri.
Namun, sebagian pesantren kecil yang berawal dari kegiatan rumahan kemungkinan belum melalui proses perizinan lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda