- Kota Jogja menghasilkan sampah plastik sebanyak 20 persen dari totalan sampah setiap hari
- Pemkot Jogja memberlakukan setiap swalayan dan beberapa retail tak lagi menggunakan plastik sekali pakai
- Sosialisasi digencarkan agar masyarakat mulai menerapkan aturan tersebut
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah lebih serius dalam menekan laju sampah plastik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Wali (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan ini menyasar semua lini, mulai dari kantor pemerintahan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
Melalui SE itu, Pemkot Jogja ingin memastikan aturan pembatasan plastik tidak berhenti di atas kertas.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman," kata Hasto dikutip, Selasa (14/10/2025).
Disampaikan Hasto, dalam aturan itu, setiap orang dan pelaku usaha diwajibkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Melainkan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Dia menekankan agar masyarakat mulai membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Baca Juga: Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menambahkan bahwa SE ini menjadi penegasan dari regulasi yang sudah ada sekaligus memperkuat gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS).
Ia menyebut, sekitar 20 persen dari total sampah di Yogyakarta adalah plastik.
Sehingga pembatasan plastik sekali pakai diharapkan bisa memangkas angka itu secara signifikan.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha," kata Rajwan.
Guna memperluas penerapan kebijakan ini, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai dinas.
Mulai dari Dinas Perdagangan diminta menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha dan pedagang pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais