- Kota Jogja menghasilkan sampah plastik sebanyak 20 persen dari totalan sampah setiap hari
- Pemkot Jogja memberlakukan setiap swalayan dan beberapa retail tak lagi menggunakan plastik sekali pakai
- Sosialisasi digencarkan agar masyarakat mulai menerapkan aturan tersebut
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah lebih serius dalam menekan laju sampah plastik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Wali (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan ini menyasar semua lini, mulai dari kantor pemerintahan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
Melalui SE itu, Pemkot Jogja ingin memastikan aturan pembatasan plastik tidak berhenti di atas kertas.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman," kata Hasto dikutip, Selasa (14/10/2025).
Disampaikan Hasto, dalam aturan itu, setiap orang dan pelaku usaha diwajibkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Melainkan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Dia menekankan agar masyarakat mulai membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Baca Juga: Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menambahkan bahwa SE ini menjadi penegasan dari regulasi yang sudah ada sekaligus memperkuat gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS).
Ia menyebut, sekitar 20 persen dari total sampah di Yogyakarta adalah plastik.
Sehingga pembatasan plastik sekali pakai diharapkan bisa memangkas angka itu secara signifikan.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha," kata Rajwan.
Guna memperluas penerapan kebijakan ini, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai dinas.
Mulai dari Dinas Perdagangan diminta menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha dan pedagang pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026
-
Kekayaan Bersih Nicolas Maduro Terungkap: Dari Sopir Bus hingga Presiden Kontroversial Venezuela
-
Mengenal Abdi Dalem Palawija: Peran dan Perubahannya di Keraton Yogyakarta
-
Ketika Sawit Sekadar Soal Untung, Pakar Sebut Potensi Besar Pakan Ternak jadi Terabaikan
-
Layanan KB Kini Rutin di Kota Yogya, Dibuka Setiap Selasa dan Jumat