- Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyebut media massa terlalu membesarkan kasus kekerasan seksual di pesantren
- Ironisnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam 3 tahun terakhir terjadi cukup banyak
- Harus ada peran pemerintah secara tegas untuk mengawasi dan menyediakan lingkungan pendidikan yang aman
SuaraJogja.id - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan santri di lingkungan pondok pesantren (ponpes) telah menjadi sorotan serius di Indonesia.
Ironisnya, di tengah maraknya pemberitaan, muncul pandangan bahwa kasus-kasus ini "dibesar-besarkan" oleh media massa, seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Ia berpendapat bahwa pemberitaan berlebihan dapat berdampak negatif pada reputasi pesantren dan membuat masyarakat enggan menyekolahkan anaknya di sana.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di ponpes adalah fenomena gunung es yang jauh dari kesan dibesar-besarkan.
Rentetan Kasus Kekerasan Seksual Tiga Tahun Terakhir
Selama tiga tahun terakhir, berbagai kasus kekerasan seksual di ponpes telah terungkap di seluruh Indonesia, menunjukkan bahwa masalah ini sistemik dan meluas.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2024 saja, terdapat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di sekolah, dengan lima kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Yang mengejutkan, 69 persen dari korban tersebut adalah anak laki-laki.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 menunjukkan 20 persen dari 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan terjadi di lingkungan pesantren.
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) di pesantren menempati urutan kedua setelah perguruan tinggi.
Beberapa kasus yang mencuat dalam kurun waktu 2021-2025 antara lain:
2021: Kasus HW di Bandung yang mencabuli 14 santri sejak 2016, dengan beberapa korban sampai melahirkan.
Di Tasikmalaya, seorang guru dan pengasuh diduga mencabuli sembilan santriwati.
Di Jombang, pimpinan ponpes berinisial S divonis 15 tahun penjara atas pencabulan 15 santriwati.
2022: Kasus Moch Subchi Azal Tsani (MSA) di Jombang, putra pengasuh ponpes, yang proses penangkapannya berbelit-belit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG
-
Peringati Hari Lahir Mendiang Istri, Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Kulon Progo