- Christiano sempat dinonaktifkan status mahasiswanya oleh UGM selepas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo
- Meski begitu, Kuasa Hukum Christiano menyebut terdakwa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari UGM
- Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam kasus yang menyeret namanya
SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu disebut telah mengundurkan diri dari UGM.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar.
Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.
"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab. Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.
Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Sehingga nilai-nilainya masih bisa digunakan untuk dia kuliah lagi nanti di tempat lain. Kalau setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu," ucapnya.
Lebih jauh, Achiel menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyarankan hal itu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor," tandasnya.
Sebelumnya UGM telah sempat menonaktifkan Christiano sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.
Hal telah dilakukan langsung pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik