- Christiano sempat dinonaktifkan status mahasiswanya oleh UGM selepas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo
- Meski begitu, Kuasa Hukum Christiano menyebut terdakwa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari UGM
- Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam kasus yang menyeret namanya
SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu disebut telah mengundurkan diri dari UGM.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar.
Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.
"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab. Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.
Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Sehingga nilai-nilainya masih bisa digunakan untuk dia kuliah lagi nanti di tempat lain. Kalau setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu," ucapnya.
Lebih jauh, Achiel menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyarankan hal itu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor," tandasnya.
Sebelumnya UGM telah sempat menonaktifkan Christiano sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.
Hal telah dilakukan langsung pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
Terkini
-
Deteksi Dini Kanker Payudara: Siloam Raih Rekor MURI dan Tingkatkan Kesadaran Ribuan Wanita
-
Prabowo di Ujung Tanduk? Partai Ummat Desak Pembenahan Total: Jangan Sampai Kekayaan Indonesia Dikuasai Asing
-
Kuasa Hukum Sebut Christiano Sudah Mundur sebagai Mahasiswa UGM usai Kasus Kecelakaan Maut
-
Pengacara Terdakwa Kasus BMW Maut Sleman: 'Tuntutan 2 Tahun Terlalu Berlebihan, Korban Juga Lalai'
-
Terdakwa Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Faktor yang Meringankan