- Christiano sempat dinonaktifkan status mahasiswanya oleh UGM selepas kasus kecelakaan yang menewaskan Argo
- Meski begitu, Kuasa Hukum Christiano menyebut terdakwa sudah lebih dulu mengundurkan diri dari UGM
- Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya dalam kasus yang menyeret namanya
SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu disebut telah mengundurkan diri dari UGM.
Hal ini disampaikan oleh koordinator tim penasihat hukum terdakwa Achiel Suyanto.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil sebelum sidang kode etik digelar.
Tujuannya demi menjaga hasil akademik yang telah ditempuh selama tujuh semester.
"Ya jalan keluar yang terbaik seperti itu. Daripada dia disidang kode etik kan berarti nilai-nilai yang sudah berlangsung selama tujuh semester itu kan bisa hilang. Maka lebih baik menarik diri, mengundurkan diri saja," kata Achiel saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025).
Ditegaskan Achiel, keputusan itu bukan bentuk menghindar dari tanggung jawab. Melainkan upaya melindungi hasil kerja keras Christiano selama kuliah di UGM.
Ia menilai, langkah ini memberi peluang bagi Christiano untuk menata kembali masa depannya usai menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Sehingga nilai-nilainya masih bisa digunakan untuk dia kuliah lagi nanti di tempat lain. Kalau setelah selesai menjalani hukuman, kan gitu," ucapnya.
Lebih jauh, Achiel menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menyarankan hal itu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Upaya kita sebagai penasihat hukum menyarankan seperti itu, bahwa sebelum berkas perkara dilimpahkan, kita mengajukan pengunduran diri saja kepada rektor," tandasnya.
Sebelumnya UGM telah sempat menonaktifkan Christiano sebagai mahasiswa IUP FEB UGM.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.
Hal telah dilakukan langsung pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan maut tersebut.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera