- Polda DIY mengupayakan restorative justice untuk kasus ditangkapnya mahasiswa UNY
- Perdana Arie yang ditangkap diduga melakukan upaya perusakan Polda DIY saat demo DPR lalu
- Rekaman CCTV mengungkap bagaimana Perdana Arie melakukan upaya tersebut
SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membuka kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa (PA).
Diketahui Perdana Arie merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY yang ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam aksi perusakan di Polda DIY saat aksi massa pada Agustus lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, saat ini PA sudah ditahan dan berkas perkaranya segera dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
"Terkait saudara PA ya, saat ini masih berproses di Krimum, sudah kami tahan, dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap 2-nya," kata Ihsan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Disampaikan Ihsan, jika pihak PA maupun kuasa hukumnya ingin menempuh jalur damai atau restorative justice, hal itu sepenuhnya merupakan hak mereka.
"Ya pastinya itu kan juga menjadi haknya, silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa," ucapnya.
Menurutnya, keputusan terkait kemungkinan adanya penyelesaian di luar pengadilan tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
Polda DIY memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.
Adapun Perdana Arie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga: 'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
Ihsan bilang, salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan adalah rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan pembakaran fasilitas saat demo di Mapolda DIY.
"Ya, salah satunya itu. Salah satunya video terkait dugaan pembakaran ya," tandasnya.
Terkait penangkapan PA yang disebut melibatkan banyak anggota kepolisian, Ihsan menilai langkah tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada keberatan dari pihak kuasa hukum maupun praperadilan yang diajukan.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap PA berjalan normal dan transparan.
Polda DIY juga memastikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, telah dipenuhi sejak awal penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Pacu Layanan Bullion dan Emas Digital untuk Konsumen 2025
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!