- Polda DIY mengupayakan restorative justice untuk kasus ditangkapnya mahasiswa UNY
- Perdana Arie yang ditangkap diduga melakukan upaya perusakan Polda DIY saat demo DPR lalu
- Rekaman CCTV mengungkap bagaimana Perdana Arie melakukan upaya tersebut
SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membuka kemungkinan adanya upaya restorative justice dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa (PA).
Diketahui Perdana Arie merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY yang ditangkap polisi usai diduga terlibat dalam aksi perusakan di Polda DIY saat aksi massa pada Agustus lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan, saat ini PA sudah ditahan dan berkas perkaranya segera dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap selanjutnya.
"Terkait saudara PA ya, saat ini masih berproses di Krimum, sudah kami tahan, dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap 2-nya," kata Ihsan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Disampaikan Ihsan, jika pihak PA maupun kuasa hukumnya ingin menempuh jalur damai atau restorative justice, hal itu sepenuhnya merupakan hak mereka.
"Ya pastinya itu kan juga menjadi haknya, silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa," ucapnya.
Menurutnya, keputusan terkait kemungkinan adanya penyelesaian di luar pengadilan tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
Polda DIY memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.
Adapun Perdana Arie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu.
Baca Juga: 'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
Ihsan bilang, salah satu bukti yang digunakan dalam penyidikan adalah rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi dugaan pembakaran fasilitas saat demo di Mapolda DIY.
"Ya, salah satunya itu. Salah satunya video terkait dugaan pembakaran ya," tandasnya.
Terkait penangkapan PA yang disebut melibatkan banyak anggota kepolisian, Ihsan menilai langkah tersebut sudah sesuai prosedur.
Menurutnya, sejauh ini tidak ada keberatan dari pihak kuasa hukum maupun praperadilan yang diajukan.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap PA berjalan normal dan transparan.
Polda DIY juga memastikan hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum, telah dipenuhi sejak awal penangkapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition
-
Daya Beli Turun, UMKM Tertekan, Pariwisata Jogja Lesu, Pelaku Usaha Dipaksa Berhemat