- Video dugaan perusakan dan penangkapan Perdana Arie dipublikasikan di medsos
- BARA ADIL mengecam keras atas publikasi video itu
- Harusnya polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tak mempublikasikan video yang ramai sorotan
SuaraJogja.id - Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyoroti langkah Polda DIY yang membagikan video diduga aksi perusakan yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa, ke publik.
Video itu kini telah beredar melalui media sosial resmi kepolisian Polda DIY.
Anggota tim hukum BARA ADIL, Muhammad Rakha Ramadhan, menyayangkan publikasi yang menampilkan wajah diduga pelaku perusakan Perdana Arie tanpa sensor media sosial. Padahal proses hukum masih berjalan.
"Menyayangkan ada publikasi yang menampilkan wajah langsung tanpa disensor di tengah proses hukum yang tengah berjalan," kata Rakha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Menurut Rakha, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Polisi perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghargai proses hukum yang berjalan, seseorang barulah dapat dinyatakan bersalah setelah ada putusan pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Perdana Arie Veriasa yang merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY ditangkap Polda DIY pada Rabu (24/9/2025) lalu.
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Mapolda DIY beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perdana Arie Veriasa Ditangkap Polda DIY, BEM KM UNY Tuntut Pembebasan, Ini Alasannya
Video penangkapan Arie kemudian dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Polda DIY dan menyebar luas di media sosial.
Pernyataan Polda DIY
Polda DIY membenarkan penangkapan yang dilakukan kepada salah seorang mahasiswa yang juga merupakan staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Veriasa.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Ditreskrimum Polda DIY) pada tanggal 24 September 2025.
"Ditreskrimum Polda DIY telah mengamankan salah satu orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 agustus 2025," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan, dalam keterangannya dikutip, Selasa (30/9/2025).
Disampaikan Ihsan, pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20). Adapun alamat sesuai KTP yakni Klaten Utara, Jawa Tengah.
PA (Perdana Arie) ditangkap di sebuah rumah di Kalasan, Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.
"Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka," tandasnya.
PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP (Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan).
Adapun ancaman hukuman pidana di atas 5 (lima) tahun.
Ihsan menambahkan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan.
"Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo