- Pemkab Gunungkidul belum berencana membangun fasilitas rusunawa baru
- Hal itu perlu kajian lagi termasuk melihat kemampuan warga menyewa rusunawa
- Namun Pemkab sudah membuat harga sewa rusunawa sangat terjangkau
SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menegaskan belum berencana menambah fasilitas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Bumi Handayani.
Keputusan ini diambil karena pemanfaatan Rusunawa Karangrejek yang berlokasi di Kapanewon Wonosari dinilai masih belum maksimal.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menambah rusunawa baru.
Ia menjelaskan, Rusunawa Karangrejek yang telah beroperasi sejak tahun 2017 masih memiliki kapasitas cukup besar dan dapat dioptimalkan.
"Fasilitas rusunawa ini merupakan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak. Namun, karena tingkat hunian Rusunawa Karangrejek masih belum penuh, kami belum berencana membangun rusunawa baru," jelas Rakhmadian, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, rencana pembangunan rusunawa baru harus melalui kajian mendalam, termasuk analisis kebutuhan masyarakat serta evaluasi pengelolaan fasilitas yang sudah ada.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, dan Rumah Susun DPUPRKP Gunungkidul, Widayat, menjelaskan bahwa Rusunawa Karangrejek memiliki total 196 kamar yang disewakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, hingga saat ini belum seluruhnya terisi penuh.
"Jumlah penghuni memang fluktuatif, ada yang masuk dan keluar. Saat ini sekitar 100 kamar sudah ditempati," ujarnya.
Menurut Widayat, tarif sewa di Rusunawa Karangrejek tergolong sangat terjangkau.
Baca Juga: Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
Untuk lantai satu yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, biaya sewanya sebesar Rp125.000 per bulan.
Adapun tarif untuk lantai dua sebesar Rp270.000, lantai tiga Rp245.000, lantai empat Rp195.000, dan lantai lima Rp170.000 per bulan.
"Kami rutin melakukan pemeliharaan agar kondisi bangunan tetap layak huni," tambahnya.
Calon penghuni Rusunawa Karangrejek wajib memiliki KTP Gunungkidul dan melengkapi dokumen administrasi, seperti SKCK terbaru, fotokopi akta nikah, surat cerai atau akta kematian, dua pas foto ukuran 4x6, surat keterangan sehat dari puskesmas, serta formulir pendaftaran yang telah disetujui panewu dan lurah sesuai domisili.
"Semua persyaratan wajib dipenuhi agar penyewa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," tegas Widayat.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPUPRKP masih akan fokus pada optimalisasi Rusunawa Karangrejek sebelum merencanakan pembangunan rusunawa baru di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh