- Pemkab Gunungkidul belum berencana membangun fasilitas rusunawa baru
- Hal itu perlu kajian lagi termasuk melihat kemampuan warga menyewa rusunawa
- Namun Pemkab sudah membuat harga sewa rusunawa sangat terjangkau
SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menegaskan belum berencana menambah fasilitas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Bumi Handayani.
Keputusan ini diambil karena pemanfaatan Rusunawa Karangrejek yang berlokasi di Kapanewon Wonosari dinilai masih belum maksimal.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menambah rusunawa baru.
Ia menjelaskan, Rusunawa Karangrejek yang telah beroperasi sejak tahun 2017 masih memiliki kapasitas cukup besar dan dapat dioptimalkan.
"Fasilitas rusunawa ini merupakan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak. Namun, karena tingkat hunian Rusunawa Karangrejek masih belum penuh, kami belum berencana membangun rusunawa baru," jelas Rakhmadian, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, rencana pembangunan rusunawa baru harus melalui kajian mendalam, termasuk analisis kebutuhan masyarakat serta evaluasi pengelolaan fasilitas yang sudah ada.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, dan Rumah Susun DPUPRKP Gunungkidul, Widayat, menjelaskan bahwa Rusunawa Karangrejek memiliki total 196 kamar yang disewakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, hingga saat ini belum seluruhnya terisi penuh.
"Jumlah penghuni memang fluktuatif, ada yang masuk dan keluar. Saat ini sekitar 100 kamar sudah ditempati," ujarnya.
Menurut Widayat, tarif sewa di Rusunawa Karangrejek tergolong sangat terjangkau.
Baca Juga: Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
Untuk lantai satu yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, biaya sewanya sebesar Rp125.000 per bulan.
Adapun tarif untuk lantai dua sebesar Rp270.000, lantai tiga Rp245.000, lantai empat Rp195.000, dan lantai lima Rp170.000 per bulan.
"Kami rutin melakukan pemeliharaan agar kondisi bangunan tetap layak huni," tambahnya.
Calon penghuni Rusunawa Karangrejek wajib memiliki KTP Gunungkidul dan melengkapi dokumen administrasi, seperti SKCK terbaru, fotokopi akta nikah, surat cerai atau akta kematian, dua pas foto ukuran 4x6, surat keterangan sehat dari puskesmas, serta formulir pendaftaran yang telah disetujui panewu dan lurah sesuai domisili.
"Semua persyaratan wajib dipenuhi agar penyewa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," tegas Widayat.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPUPRKP masih akan fokus pada optimalisasi Rusunawa Karangrejek sebelum merencanakan pembangunan rusunawa baru di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Ini Kisah Mantri BRI Dampingi UMKM Talaud Tumbuh, Sampai Mampu Buka Lapangan Kerja
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah