- Pemkab Gunungkidul belum berencana membangun fasilitas rusunawa baru
- Hal itu perlu kajian lagi termasuk melihat kemampuan warga menyewa rusunawa
- Namun Pemkab sudah membuat harga sewa rusunawa sangat terjangkau
SuaraJogja.id - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul menegaskan belum berencana menambah fasilitas Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di wilayah Bumi Handayani.
Keputusan ini diambil karena pemanfaatan Rusunawa Karangrejek yang berlokasi di Kapanewon Wonosari dinilai masih belum maksimal.
Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menambah rusunawa baru.
Ia menjelaskan, Rusunawa Karangrejek yang telah beroperasi sejak tahun 2017 masih memiliki kapasitas cukup besar dan dapat dioptimalkan.
"Fasilitas rusunawa ini merupakan solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak. Namun, karena tingkat hunian Rusunawa Karangrejek masih belum penuh, kami belum berencana membangun rusunawa baru," jelas Rakhmadian, dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, rencana pembangunan rusunawa baru harus melalui kajian mendalam, termasuk analisis kebutuhan masyarakat serta evaluasi pengelolaan fasilitas yang sudah ada.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Air Limbah, Air Minum, dan Rumah Susun DPUPRKP Gunungkidul, Widayat, menjelaskan bahwa Rusunawa Karangrejek memiliki total 196 kamar yang disewakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Meski demikian, hingga saat ini belum seluruhnya terisi penuh.
"Jumlah penghuni memang fluktuatif, ada yang masuk dan keluar. Saat ini sekitar 100 kamar sudah ditempati," ujarnya.
Menurut Widayat, tarif sewa di Rusunawa Karangrejek tergolong sangat terjangkau.
Baca Juga: Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
Untuk lantai satu yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, biaya sewanya sebesar Rp125.000 per bulan.
Adapun tarif untuk lantai dua sebesar Rp270.000, lantai tiga Rp245.000, lantai empat Rp195.000, dan lantai lima Rp170.000 per bulan.
"Kami rutin melakukan pemeliharaan agar kondisi bangunan tetap layak huni," tambahnya.
Calon penghuni Rusunawa Karangrejek wajib memiliki KTP Gunungkidul dan melengkapi dokumen administrasi, seperti SKCK terbaru, fotokopi akta nikah, surat cerai atau akta kematian, dua pas foto ukuran 4x6, surat keterangan sehat dari puskesmas, serta formulir pendaftaran yang telah disetujui panewu dan lurah sesuai domisili.
"Semua persyaratan wajib dipenuhi agar penyewa sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," tegas Widayat.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui DPUPRKP masih akan fokus pada optimalisasi Rusunawa Karangrejek sebelum merencanakan pembangunan rusunawa baru di masa mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk