- Kejari Sleman sinyalkan ada tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Sleman Sri Purnomo.
- Penggunaan Pasal 55 KUHP jadi dasar hukum bahwa Sri Purnomo tak mungkin beraksi sendirian.
- Sri Purnomo kini resmi ditahan di Lapas Yogyakarta terkait korupsi hibah pariwisata Rp10 M.
SuaraJogja.id - Penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ternyata baru babak awal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat bahwa Sri Purnomo tidak bermain sendirian dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ini.
Penyidik kini membuka peluang lebar untuk menjerat tersangka lain, menandakan perburuan terhadap jaringan yang terlibat dalam penyelewengan dana pemulihan ekonomi tersebut baru saja dimulai.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, secara terang-terangan menegaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus ini, khususnya penggunaan Pasal 55 KUHP, mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.
Pasal tersebut secara yuridis mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang berarti seorang pelaku tidak bertindak seorang diri.
"Jadi pada prinsipnya saat ini Kejari Sleman baru menetapkan satu tersangka atas nama SP dan sudah dilakukan penahanan juga hari ini," kata Bambang dikutip, Rabu (29/10/2025).
Meski baru menetapkan Sri Purnomo, pernyataan Bambang berikutnya menjadi kunci bahwa penyidikan akan terus bergulir untuk mengungkap siapa saja yang turut serta.
"Apabila nantinya ada tersangka-tersangka yang lain pasti akan kami segera lakukan rilisnya, yang jelas Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pesan bahwa Kejari Sleman tidak akan berhenti pada satu nama besar. Penelusuran peran pihak lain, baik dari lingkungan pemerintahan maupun swasta, diduga kuat tengah dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
Sri Purnomo sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dikebut dengan profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas. "Kami pada prinsipnya berusaha secepat-cepatnya," ujarnya.
Ia juga meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus korupsi yang menyangkut keuangan negara adalah prioritas utama kejaksaan.
"Insya Allah [tahun ini], doanya, ya melakukan penanganan-penanganan khususnya yang menarik perhatian masyarakat apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Sri Purnomo resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta pada Selasa (28/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Penahanan pertama dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!