- Kejari Sleman sinyalkan ada tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Sleman Sri Purnomo.
- Penggunaan Pasal 55 KUHP jadi dasar hukum bahwa Sri Purnomo tak mungkin beraksi sendirian.
- Sri Purnomo kini resmi ditahan di Lapas Yogyakarta terkait korupsi hibah pariwisata Rp10 M.
SuaraJogja.id - Penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ternyata baru babak awal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat bahwa Sri Purnomo tidak bermain sendirian dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ini.
Penyidik kini membuka peluang lebar untuk menjerat tersangka lain, menandakan perburuan terhadap jaringan yang terlibat dalam penyelewengan dana pemulihan ekonomi tersebut baru saja dimulai.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, secara terang-terangan menegaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus ini, khususnya penggunaan Pasal 55 KUHP, mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.
Pasal tersebut secara yuridis mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang berarti seorang pelaku tidak bertindak seorang diri.
"Jadi pada prinsipnya saat ini Kejari Sleman baru menetapkan satu tersangka atas nama SP dan sudah dilakukan penahanan juga hari ini," kata Bambang dikutip, Rabu (29/10/2025).
Meski baru menetapkan Sri Purnomo, pernyataan Bambang berikutnya menjadi kunci bahwa penyidikan akan terus bergulir untuk mengungkap siapa saja yang turut serta.
"Apabila nantinya ada tersangka-tersangka yang lain pasti akan kami segera lakukan rilisnya, yang jelas Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," tegasnya.
Pernyataan ini seolah menjadi pesan bahwa Kejari Sleman tidak akan berhenti pada satu nama besar. Penelusuran peran pihak lain, baik dari lingkungan pemerintahan maupun swasta, diduga kuat tengah dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya
Sri Purnomo sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dikebut dengan profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas. "Kami pada prinsipnya berusaha secepat-cepatnya," ujarnya.
Ia juga meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus korupsi yang menyangkut keuangan negara adalah prioritas utama kejaksaan.
"Insya Allah [tahun ini], doanya, ya melakukan penanganan-penanganan khususnya yang menarik perhatian masyarakat apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi," tandasnya.
Sebelumnya, Sri Purnomo resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta pada Selasa (28/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Penahanan pertama dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan