Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 29 Oktober 2025 | 09:15 WIB
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo yang ditahan Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025) malam. [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Kejari Sleman sinyalkan ada tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Sleman Sri Purnomo.
  • Penggunaan Pasal 55 KUHP jadi dasar hukum bahwa Sri Purnomo tak mungkin beraksi sendirian.
  • Sri Purnomo kini resmi ditahan di Lapas Yogyakarta terkait korupsi hibah pariwisata Rp10 M.

SuaraJogja.id - Penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 ternyata baru babak awal.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memberikan sinyal kuat bahwa Sri Purnomo tidak bermain sendirian dalam perkara yang merugikan negara lebih dari Rp10 miliar ini.

Penyidik kini membuka peluang lebar untuk menjerat tersangka lain, menandakan perburuan terhadap jaringan yang terlibat dalam penyelewengan dana pemulihan ekonomi tersebut baru saja dimulai.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, secara terang-terangan menegaskan bahwa konstruksi hukum yang diterapkan dalam kasus ini, khususnya penggunaan Pasal 55 KUHP, mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain.

Pasal tersebut secara yuridis mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, yang berarti seorang pelaku tidak bertindak seorang diri.

"Jadi pada prinsipnya saat ini Kejari Sleman baru menetapkan satu tersangka atas nama SP dan sudah dilakukan penahanan juga hari ini," kata Bambang dikutip, Rabu (29/10/2025).

Meski baru menetapkan Sri Purnomo, pernyataan Bambang berikutnya menjadi kunci bahwa penyidikan akan terus bergulir untuk mengungkap siapa saja yang turut serta.

"Apabila nantinya ada tersangka-tersangka yang lain pasti akan kami segera lakukan rilisnya, yang jelas Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu pasti tidak mungkin tersangka berdiri sendiri," tegasnya.

Pernyataan ini seolah menjadi pesan bahwa Kejari Sleman tidak akan berhenti pada satu nama besar. Penelusuran peran pihak lain, baik dari lingkungan pemerintahan maupun swasta, diduga kuat tengah dilakukan secara intensif oleh tim penyidik.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman: ARPI Desak Kejaksaan Usut Tuntas hingga Akar-Akarnya

Sri Purnomo sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperberat dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dikebut dengan profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyita perhatian publik luas. "Kami pada prinsipnya berusaha secepat-cepatnya," ujarnya.

Ia juga meminta publik untuk bersabar dan memberikan kepercayaan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, kasus korupsi yang menyangkut keuangan negara adalah prioritas utama kejaksaan.

"Insya Allah [tahun ini], doanya, ya melakukan penanganan-penanganan khususnya yang menarik perhatian masyarakat apalagi ini menyangkut tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Sri Purnomo resmi menyandang status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta pada Selasa (28/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 35 pertanyaan dari penyidik. Penahanan pertama dilakukan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Load More