- Bupati Sleman, Harda Kiswaya tak banyak berkomentar setelah eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan
- Harda mengaku sudah semua keterangan yang ia sampaikan
SuaraJogja.id - Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, kembali disebut setelah penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Harda memilih tak memberikan komentar panjang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Enggak, saya enggak [komentar soal penahanan SP], itu sudah ranahnya hukum. Sudah pernah saya sampaikan, itu ranah hukum. Kita hormati ya," kata Harda saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Adapun nama Harda kembali diseret usai kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun uang dari dana hibah pariwisata tahun 2020 tersebut.
Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, tanggung jawab pelaksanaan program telah didelegasikan kepada tim pelaksana di bawah Sekda Sleman saat itu yakni Harda.
Sehingga keputusan dan pelaksanaan teknis menjadi kewenangan tim tersebut.
"Ya, silakan saja. Orang kan bisa menafsirkan, yang penting aku sudah diperiksa, sudah, saya enggak komentar itu," ungkapnya.
Harda memastikan dirinya sudah bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah, sudah. Saya sudah diperiksa," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sebagai ketua tim teknis dalam pelaksanaan hibah pariwisata tersebut, Harda kembali menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia menegaskan hal itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Itu sudah ranah hukum, nggih, saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk