- Bupati Sleman, Harda Kiswaya tak banyak berkomentar setelah eks Bupati Sleman Sri Purnomo ditahan
- Harda mengaku sudah semua keterangan yang ia sampaikan
SuaraJogja.id - Nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, kembali disebut setelah penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Harda memilih tak memberikan komentar panjang.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
"Enggak, saya enggak [komentar soal penahanan SP], itu sudah ranahnya hukum. Sudah pernah saya sampaikan, itu ranah hukum. Kita hormati ya," kata Harda saat ditemui wartawan, Rabu (29/10/2025).
Adapun nama Harda kembali diseret usai kuasa hukum Sri Purnomo menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati sepeser pun uang dari dana hibah pariwisata tahun 2020 tersebut.
Menurut kuasa hukum Sri Purnomo, tanggung jawab pelaksanaan program telah didelegasikan kepada tim pelaksana di bawah Sekda Sleman saat itu yakni Harda.
Sehingga keputusan dan pelaksanaan teknis menjadi kewenangan tim tersebut.
"Ya, silakan saja. Orang kan bisa menafsirkan, yang penting aku sudah diperiksa, sudah, saya enggak komentar itu," ungkapnya.
Harda memastikan dirinya sudah bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Sudah, sudah. Saya sudah diperiksa," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya sebagai ketua tim teknis dalam pelaksanaan hibah pariwisata tersebut, Harda kembali menolak menjelaskan lebih jauh.
Ia menegaskan hal itu sudah menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Itu sudah ranah hukum, nggih, saya enggak bisa menyampaikan," tandasnya.
Adapun sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan