- Sri Purnomo masih dalam kondisi sakit dan saat ini dalam penahanan Kejari Sleman
- Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 ini mencuat karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran
- Hingga kini penyelidikan masih dilakukan dan Sri Purnomo ditahan Lapas Kelas II A Yogyakarta
SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Mereka menilai penegakan hukum seharusnya tetap menjunjung asas kemanusiaan dan praduga tak bersalah.
"Kami selaku penasihat hukum tidak henti-hentinya berharap agar pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan prinsip kemanusiaan [humanisme] dalam penegakan hukum," kata Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).
Disampaikan Soepriyadi, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Kendati tengah mengalami gangguan kesehatan, Sri Purnomo disebut tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dengan itikad baik.
"Meskipun kondisi kesehatannya kurang baik, namun untuk menghormati proses hukum maka klien kami hadir untuk diperiksa," ujarnya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan agar Sri Purnomo tidak ditahan dengan alasan medis.
Menurut Soepriyadi, kliennya tengah mengidap diabetes melitus dan memiliki kista di hati berdasarkan hasil laboratorium serta pemeriksaan MRI di RSUD Sleman.
"Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami," ucapnya.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pertanyakan Tuduhan
Lebih lanjut, turut tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan memperkaya diri atau orang lain yang disangkakan kepada Sri Purnomo.
"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp1 [satu rupiah] dari dana hibah pariwisata," tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, jika pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima dianggap memperkaya orang lain, hal itu harus dilihat dalam konteks kebijakan publik di masa pandemi Covid-19.
"Jika klien kami dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk kita renungkan bersama: sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19?" tuturnya.
Soepriyadi menegaskan bahwa pelaksanaan hibah pariwisata di Sleman telah mengikuti petunjuk teknis dan dikaji oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekda Sleman saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial
-
Dari Pasar Tradisional Jadi Ikon Wisata: Inovasi Pasar Godean Terbaru untuk Warga Sleman
-
Jangan Asal Kenyang! Ahli Gizi UGM Ungkap Bahaya Beras Murahan di Program Makan Bergizi Gratis
-
'Itu Ranah Hukum' Bupati Sleman Bungkam Saat Ditanya Soal Korupsi Dana Hibah yang Jerat Sri Purnomo