- Sri Purnomo masih dalam kondisi sakit dan saat ini dalam penahanan Kejari Sleman
- Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 ini mencuat karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran
- Hingga kini penyelidikan masih dilakukan dan Sri Purnomo ditahan Lapas Kelas II A Yogyakarta
SuaraJogja.id - Tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Mereka menilai penegakan hukum seharusnya tetap menjunjung asas kemanusiaan dan praduga tak bersalah.
"Kami selaku penasihat hukum tidak henti-hentinya berharap agar pihak kejaksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan prinsip kemanusiaan [humanisme] dalam penegakan hukum," kata Tim Kuasa Hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/10/2025).
Disampaikan Soepriyadi, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Kendati tengah mengalami gangguan kesehatan, Sri Purnomo disebut tetap memenuhi panggilan pemeriksaan dengan itikad baik.
"Meskipun kondisi kesehatannya kurang baik, namun untuk menghormati proses hukum maka klien kami hadir untuk diperiksa," ujarnya.
Pihaknya telah mengajukan permohonan agar Sri Purnomo tidak ditahan dengan alasan medis.
Menurut Soepriyadi, kliennya tengah mengidap diabetes melitus dan memiliki kista di hati berdasarkan hasil laboratorium serta pemeriksaan MRI di RSUD Sleman.
"Namun Kejaksaan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami," ucapnya.
Baca Juga: Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
Pertanyakan Tuduhan
Lebih lanjut, turut tim kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan memperkaya diri atau orang lain yang disangkakan kepada Sri Purnomo.
"Kami dengan lantang menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut tidak ada satupun bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa klien kami menikmati Rp1 [satu rupiah] dari dana hibah pariwisata," tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, jika pemberian dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima dianggap memperkaya orang lain, hal itu harus dilihat dalam konteks kebijakan publik di masa pandemi Covid-19.
"Jika klien kami dianggap memperkaya kelompok masyarakat penerima hibah, maka menjadi bahan untuk kita renungkan bersama: sekejam itukah negara melalui aparat penegak hukum menjadikan tersangka seorang bupati yang mengambil kebijakan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena imbas Covid-19?" tuturnya.
Soepriyadi menegaskan bahwa pelaksanaan hibah pariwisata di Sleman telah mengikuti petunjuk teknis dan dikaji oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekda Sleman saat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari